Bebas Denda PBB P2 Selama Sebulan, Amsakar–Li Claudia: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer bebas denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Media Center Batam

Flyer bebas denda PBB-P2 Pemko Batam. Foto: Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Kabar gembira bagi warga Batam. Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam memberikan penghapusan 100 persen denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pajak tahun 1994 hingga 2024.

Program bebas denda ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

BACA JUGA:  GAMAT Disambut Hangat Ketua DPRD Batam, Bahas Peran Strategis Pemuda dalam Pembangunan

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Saya mengajak seluruh masyarakat Batam yang saya cintai dan banggakan untuk memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin,” ujar Amsakar.

Ia menegaskan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan fasilitas umum yang lebih baik.

BACA JUGA:  Wawako Batam Serahkan Bansos Lansia, Ingatkan ASN Tak Boleh Lambat Melayani

“Kesadaran membayar pajak merupakan wujud nyata kontribusi warga dalam membangun kota. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan membuat Batam semakin maju, hebat, dan dahsyat,” tambahnya.

Untuk mempermudah pembayaran, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat membayar langsung di loket Bapenda, atau secara daring melalui QRIS, perbankan mitra (Bank Riau Kepri, BRI, BTN, BJB), gerai ritel Indomaret dan Alfamart, serta platform e-commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, dan GoPay.

BACA JUGA:  Remaja 15 Tahun Nekat Curi Yamaha Vega di Bengkong

Bagi warga yang ingin mencetak e-SPPT, dapat mengakses esppt.batam.go.id, sementara pengecekan tagihan PBB bisa dilakukan melalui epbb.batam.go.id.

Menutup imbauannya, Amsakar kembali mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program ini demi kemajuan Batam.

“Mari kita bangun kolaborasi demi negeri yang kita cintai ini. Maju terus Batam, hebat dan dahsyat,” pungkasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Berita Terbaru