INIKEPRI.COM – Polemik pembelian Mercedes Benz E53 Coupe di Batam kian memanas setelah Adek Maxksita Indriawan, konsumen yang membeli unit tersebut dari showroom Metro/Italy Group Batam, mengungkap dugaan bahwa mobil seharga Rp 1,6 miliar yang dibelinya bukan mobil baru, melainkan unit like new yang dikemas sebagai new car.
Pernyataan tersebut disampaikan Adek kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Achsan Sajri and Partners, yang kemudian memaparkan kasus ini dalam konferensi pers di Batam Center, Sabtu (6/12/2025).
Kerusakan Fatal pada Mobil Rp 1,6 M: Pecah Crankshaft Pulley, Percikan Api, dan Oli Mesin Hilang
Adek menceritakan bahwa mobil seharga Rp 1,6 miliar itu dibeli pada 2024 sebagai unit new car. Namun tepat satu tahun kemudian, menjelang servis kedua, kerusakan besar terjadi secara mendadak.
Berikut kronologi lengkap yang dipaparkan Adek selaku pemilik mobil mewah tersebut:
- Malam Minggu, mobil tiba-tiba kehilangan tenaga saat digunakan.
- Keesokan harinya, mobil tidak bisa dinyalakan sama sekali.
- Saat kap mesin dibuka, terlihat bekas percikan api dan indikasi hilangnya oli mesin.
- Setelah berkoordinasi dengan showroom Metro, unit diderek ke bengkel.
- Namun dua minggu tanpa kabar sama sekali.
“Saya terkejut melihat kondisi mesinnya. Ada percikan api, oli hilang, dan mobil mati total. Ini tidak normal untuk mobil baru apalagi yang harganya miliaran,” ujar Adek.
Setelah desakan berulang kepada sales showroom Metro, barulah keluar informasi bahwa crankshaft pulley pecah, kerusakan yang sangat tidak wajar untuk mobil baru kelas premium.
Kuasa Hukum: “Kami Menduga Ini Bukan Unit Baru”
Achsan Sajri menegaskan adanya indikasi kuat bahwa unit yang dijual bukanlah mobil baru sebagaimana diklaim showroom Metro.
“Dari kondisi kerusakan dan fakta lapangan, kami menduga kuat unit ini bukan mobil baru. Ada indikasi mobil ini like new, bukan fresh unit. Klien kami merasa dikerjai,” kecam dia.
Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena showroom diduga memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
3 Bulan Mangkrak Tanpa Surat Resmi: Tidak Ada Diagnosis, Tidak Ada Estimasi, Tidak Ada Kepastian
Selama lebih dari tiga bulan mobil berada di bengkel, konsumen mengaku tidak menerima:
- Diagnosa tertulis,
- Data teknis pemeriksaan,
- Estimasi waktu perbaikan,
- Kepastian garansi,
- Penjelasan apakah kerusakan karena cacat pabrik atau cacat sebelumnya.
“Bayangkan, mobil seharga Rp 1,6 miliar, tapi perlakuannya begini. Tidak ada laporan, tidak ada transparansi. Ini sangat merugikan,” ujar Rional Putra.
Masalah Kian Panas: Showroom Metro Tak Pernah Hadir Dalam 3 Agenda Sidang BPSK
Kekecewaan semakin mendalam ketika konsumen membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun menurut Achsan, showroom Metro justru tidak pernah hadir dalam tiga agenda pemanggilan.
“Pra sidang tidak hadir. Sidang pertama tidak hadir. Sidang kedua tidak hadir. Pada sidang ketiga yang dijadwalkan rekonsiliasi, yang dikirim hanya kuasa hukumnya. Bukan penanggung jawab showroom. Ini menunjukkan minimnya itikad baik,” ujarnya.
Adek berharap masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi, namun showroom dinilai justru mengulur-ulur waktu.
“Terlebih, Tonny (pihak dari Dealer Metro/Italy Group, red) adalah teman saya. Itu yang sangat disayangkan,” jelas dia.
Tuntutan Konsumen: Minta Unit Baru, Siap Lunasi Sisa Rp 1 Miliar
Konsumen menyampaikan tuntutan resmi:
- Penggantian unit baru setara tipe,
- Bersedia melunasi sisa pembayaran Rp 1 miliar,
Namun jika tidak ada itikad baik, siap menempuh:
- Jalur pidana,
- Gugatan perdata,
- Serta membuka kasus ini kepada publik agar tidak ada korban lain.
“Jika ada korban lain, silakan datang. Kita harus buka kasus ini terang-benderang,” ujar Achsan Sajri.
Kasus Ini Mengguncang Publik Batam
Dugaan penjualan mobil bekas berkedok baru, ditambah kerusakan fatal pada mobil premium, membuat kasus ini menjadi sorotan. Publik mempertanyakan:
- Standar bisnis showroom Metro/Italy Group,
- Transparansi penjualan mobil premium,
- Kualitas purna jual,
- Tanggung jawab hukum perusahaan terhadap konsumennya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan konsumen terhadap industri otomotif premium yang sering kali tidak sebanding dengan nilai transaksi pembeli.
Penulis : IZ

















