Mudik Nataru Lewat Ro-Ro, Bea Cukai Batam Permudah Izin Kendaraan Warga

- Admin

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menyambut libur sekolah serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik dengan membawa kendaraan bermotor melalui jalur kapal Ro-Ro.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan produksi dalam negeri yang selama ini memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, tanpa mengabaikan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Kami memberikan kemudahan bagi penumpang yang membawa kendaraan produksi dalam negeri. Namun tetap wajib mengajukan permohonan dan menyetorkan jaminan sebelum keberangkatan,” ujar Zaky, kemarin.

Baca Juga :  Pak Wali, Warga Minta Drainase di Tiga Titik Kampung Seraya

Ia menjelaskan, pengurusan administrasi dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi lebih awal dengan Bea Cukai agar seluruh dokumen dapat disiapkan dengan baik.

“Kami juga akan mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur yang harus dilalui,” katanya.

Setibanya di Pelabuhan Punggur, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen serta fisik kendaraan. Apabila kendaraan kembali ke Batam sesuai ketentuan, jaminan yang disetorkan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan.

Zaky menegaskan, fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan yang masih memiliki kewajiban bea masuk. Kemudahan hanya diberikan kepada kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga :  HS Sang 'Robin Hood' Hinterland, Diduga Pemilik 50 Juta Batang Rokok Ilegal

“Contohnya kendaraan produksi nasional seperti Avanza dan sejenisnya bisa difasilitasi. Namun kendaraan yang masih terutang bea masuk tidak termasuk,” jelasnya.

Menurut Zaky, kebijakan tersebut sejalan dengan status Batam sebagai kawasan bebas PPN. Dengan demikian, masyarakat tidak dibebani pungutan tambahan selama kendaraan digunakan sementara dan kembali ke Batam sesuai aturan.

Ia menambahkan, jaminan akan dicairkan apabila kendaraan tidak kembali ke Batam. Besaran jaminan disesuaikan dengan nilai kendaraan berdasarkan dokumen resmi, seperti BPKB atau faktur pembelian.

“Nilainya mengikuti harga kendaraan yang tercantum di dokumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Amsakar–Li Claudia Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, Janji Jadi Bapak dan Ibu Asuh Warga Binaan

Meski kebijakan ini umumnya diterapkan menjelang musim mudik besar seperti Lebaran, Zaky memastikan bahwa permohonan sudah bisa diajukan mulai sekarang. Bahkan, beberapa warga disebut telah mulai berkonsultasi dan memproses izin.

Selain itu, Bea Cukai juga mewajibkan pajak kendaraan dalam kondisi aktif sebagai salah satu syarat utama sebelum keberangkatan.

Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus melakukan sosialisasi di berbagai titik layanan guna memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam proses pengajuan.

“Kami harap kemudahan ini bisa membantu masyarakat mudik dengan aman dan nyaman. Yang terpenting, ikuti seluruh prosedurnya,” tutup Zaky.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru