Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

- Admin

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani turun langsung saat menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Foto: INIKEPRI.COM

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani turun langsung saat menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Kepolisian Resor Bintan menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan di perairan dan pesisir Pulau Buau, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (3/12/2025) petang.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Satpolairud Polres Bintan melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Tanjung Uban.

“Petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang bergerak mencurigakan dari arah Batam dengan tujuan Malaysia dan diduga membawa calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga speedboat tersebut berhenti di pesisir Pulau Buau,” ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/12).

Speedboat Dikandaskan, Penumpang Melarikan Diri

Setelah speedboat tersebut dikandaskan di pesisir Pulau Buau, seluruh penumpang yang berada di dalam kapal berhamburan melarikan diri ke arah hutan dan kawasan pantai. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar pesisir dan hutan Pulau Buau.

Baca Juga :  PJU Warning Light STAIN SAR Kepri Diresmikan Cen Sui Lan

P.S. Kasat Polairud Polres Bintan Iptu Syafril menjelaskan, dari hasil penyisiran awal, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui sebagai CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

“Berdasarkan keterangan para CPMI, jumlah orang di dalam speedboat tersebut sebanyak 12 orang, terdiri dari sembilan CPMI dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal,” jelas Syafril.

Penyisiran Lanjutan Temukan CPMI Lainnya

Penyisiran dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (4/12/2025). Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali menemukan lima orang laki-laki di kawasan hutan Pulau Buau. Dengan demikian, total sembilan CPMI berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bintan.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bintan Gelar Rapat Staf Bersama Pimpinan OPD

Para CPMI tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Satu Tersangka Diamankan

Dalam rangkaian penyisiran lanjutan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A alias T (55), seorang nelayan asal Kota Batam, yang diduga kuat terlibat dalam proses pemberangkatan CPMI nonprosedural tersebut.

Iptu Syafril menjelaskan, tersangka memiliki peran sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Tersangka mengarahkan saksi melalui pesan suara untuk menuju titik keberangkatan di Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Galang. Ia juga mengawasi para CPMI di lokasi penampungan hingga proses naik ke speedboat,” ujarnya.

Tersangka juga berada di dalam speedboat bersama tekong dan anak buah kapal, serta disebut menjanjikan para CPMI untuk menunduk dan berdoa sebelum kapal berangkat. A alias T dijanjikan imbalan dan pekerjaan oleh pihak pengurus di Malaysia jika berhasil membawa para CPMI ke negara tujuan.

Baca Juga :  Tersangkut Kasus Korupsi, Segini Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speedboat berbahan fiber, dua unit mesin tempel, telepon seluler, kartu SIM Indonesia dan Malaysia, serta satu buku paspor Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Polres Bintan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pihak pengurus di luar negeri,” tutup Yunita.

Penulis : IZ

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
Pariwisata Kepri Tetap Bergairah, Minat Wisatawan ke Bintan Resorts Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB