INIKEPRI.COM — Kepolisian Resor Bintan menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan di perairan dan pesisir Pulau Buau, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (3/12/2025) petang.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus ini terungkap saat personel Satpolairud Polres Bintan melaksanakan patroli rutin di wilayah Perairan Tanjung Uban.
“Petugas menerima informasi adanya sebuah speedboat yang bergerak mencurigakan dari arah Batam dengan tujuan Malaysia dan diduga membawa calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga speedboat tersebut berhenti di pesisir Pulau Buau,” ujar Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (30/12).
Speedboat Dikandaskan, Penumpang Melarikan Diri
Setelah speedboat tersebut dikandaskan di pesisir Pulau Buau, seluruh penumpang yang berada di dalam kapal berhamburan melarikan diri ke arah hutan dan kawasan pantai. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar pesisir dan hutan Pulau Buau.
P.S. Kasat Polairud Polres Bintan Iptu Syafril menjelaskan, dari hasil penyisiran awal, petugas berhasil mengamankan empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya mengakui sebagai CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
“Berdasarkan keterangan para CPMI, jumlah orang di dalam speedboat tersebut sebanyak 12 orang, terdiri dari sembilan CPMI dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal,” jelas Syafril.
Penyisiran Lanjutan Temukan CPMI Lainnya
Penyisiran dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (4/12/2025). Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kembali menemukan lima orang laki-laki di kawasan hutan Pulau Buau. Dengan demikian, total sembilan CPMI berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Bintan.
Para CPMI tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.
Satu Tersangka Diamankan
Dalam rangkaian penyisiran lanjutan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A alias T (55), seorang nelayan asal Kota Batam, yang diduga kuat terlibat dalam proses pemberangkatan CPMI nonprosedural tersebut.
Iptu Syafril menjelaskan, tersangka memiliki peran sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Tersangka mengarahkan saksi melalui pesan suara untuk menuju titik keberangkatan di Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Galang. Ia juga mengawasi para CPMI di lokasi penampungan hingga proses naik ke speedboat,” ujarnya.
Tersangka juga berada di dalam speedboat bersama tekong dan anak buah kapal, serta disebut menjanjikan para CPMI untuk menunduk dan berdoa sebelum kapal berangkat. A alias T dijanjikan imbalan dan pekerjaan oleh pihak pengurus di Malaysia jika berhasil membawa para CPMI ke negara tujuan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speedboat berbahan fiber, dua unit mesin tempel, telepon seluler, kartu SIM Indonesia dan Malaysia, serta satu buku paspor Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Polres Bintan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pihak pengurus di luar negeri,” tutup Yunita.
Penulis : IZ

















