INIKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat progres sejumlah perusahaan yang berencana melakukan pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing.
Hingga saat ini, sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan awal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Konsultasi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan rencana kegiatan perusahaan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.
“Dari sebelas perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik, saat ini ada tiga perusahaan yang sudah melanjutkan prosesnya ke tahap sidang AMDAL,” ujar Assun Ani, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait hingga perwakilan masyarakat.
Menurut Assun Ani, rencana pengelolaan sedimentasi laut itu seluruhnya berlokasi di perairan sekitar Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan, termasuk pemanfaatan material hasil sedimentasi maupun kemungkinan ekspor, sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Untuk urusan perizinan dan pemanfaatan, baik itu digunakan di dalam negeri maupun diekspor, kewenangannya ada di kementerian terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Meski seluruh kewenangan berada di tingkat pusat, Assun Ani menilai peluang kegiatan tersebut untuk direalisasikan masih terbuka, terutama bagi perusahaan yang telah menuntaskan proses AMDAL. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan disetujui oleh kementerian terkait, maka aktivitas pengelolaan sedimentasi laut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dampak langsung terhadap masyarakat pesisir, Assun Ani menegaskan bahwa pembahasan mengenai kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dilakukan secara rinci. Hal tersebut baru akan dibicarakan setelah proses perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.
“Nanti perusahaan akan kembali turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan, termasuk membahas bentuk serta besaran kompensasi dan program CSR yang akan diberikan,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















