11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat progres sejumlah perusahaan yang berencana melakukan pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing.

Hingga saat ini, sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan awal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.

Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Konsultasi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan rencana kegiatan perusahaan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ingatkan Pelaku Industri Untuk Kelola Limbah dengan Baik

“Dari sebelas perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik, saat ini ada tiga perusahaan yang sudah melanjutkan prosesnya ke tahap sidang AMDAL,” ujar Assun Ani, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait hingga perwakilan masyarakat.

Menurut Assun Ani, rencana pengelolaan sedimentasi laut itu seluruhnya berlokasi di perairan sekitar Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan, termasuk pemanfaatan material hasil sedimentasi maupun kemungkinan ekspor, sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Lebaran, Kelong Apung di Bintan Diburu Wisatawan Lokal Hingga Asing

“Untuk urusan perizinan dan pemanfaatan, baik itu digunakan di dalam negeri maupun diekspor, kewenangannya ada di kementerian terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Meski seluruh kewenangan berada di tingkat pusat, Assun Ani menilai peluang kegiatan tersebut untuk direalisasikan masih terbuka, terutama bagi perusahaan yang telah menuntaskan proses AMDAL. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan disetujui oleh kementerian terkait, maka aktivitas pengelolaan sedimentasi laut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ansar Bersilaturahmi dengan Keluarga Besar SMAN 1 Toapaya dan SMKN 1 Gunung Kijang

Terkait dampak langsung terhadap masyarakat pesisir, Assun Ani menegaskan bahwa pembahasan mengenai kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dilakukan secara rinci. Hal tersebut baru akan dibicarakan setelah proses perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.

“Nanti perusahaan akan kembali turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan, termasuk membahas bentuk serta besaran kompensasi dan program CSR yang akan diberikan,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun
Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal
Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat
Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:45 WIB

Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Kesempatan Emas! Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026, Ini Kesalahan Sepele yang Bikin Pendaftar Gagal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09 WIB

Menteri Trenggono Resmikan PT BIG di Kijang, Ansar Ahmad Optimistis Ekonomi Maritim Kepri Melesat

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru