11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing. Foto: Assun Ani/RRI

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Bintan Pesisir mencatat progres sejumlah perusahaan yang berencana melakukan pengelolaan sedimentasi laut di wilayah perairan Desa Numbing.

Hingga saat ini, sebanyak 11 perusahaan telah melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan awal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.

Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Konsultasi ini menjadi forum penting untuk menyampaikan rencana kegiatan perusahaan sekaligus menyerap masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.

BACA JUGA:  Bangkitnya Kembali Bisnis Pariwisata di Bintan

“Dari sebelas perusahaan yang telah melakukan konsultasi publik, saat ini ada tiga perusahaan yang sudah melanjutkan prosesnya ke tahap sidang AMDAL,” ujar Assun Ani, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dilaksanakan dan difasilitasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi terkait hingga perwakilan masyarakat.

Menurut Assun Ani, rencana pengelolaan sedimentasi laut itu seluruhnya berlokasi di perairan sekitar Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan utama terkait perizinan, termasuk pemanfaatan material hasil sedimentasi maupun kemungkinan ekspor, sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Polres Bintan Tangkap PMI Asal Lombok

“Untuk urusan perizinan dan pemanfaatan, baik itu digunakan di dalam negeri maupun diekspor, kewenangannya ada di kementerian terkait, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Meski seluruh kewenangan berada di tingkat pusat, Assun Ani menilai peluang kegiatan tersebut untuk direalisasikan masih terbuka, terutama bagi perusahaan yang telah menuntaskan proses AMDAL. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan disetujui oleh kementerian terkait, maka aktivitas pengelolaan sedimentasi laut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Alami Masa Paceklik

Terkait dampak langsung terhadap masyarakat pesisir, Assun Ani menegaskan bahwa pembahasan mengenai kompensasi dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dilakukan secara rinci. Hal tersebut baru akan dibicarakan setelah proses perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan sah.

“Nanti perusahaan akan kembali turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan, termasuk membahas bentuk serta besaran kompensasi dan program CSR yang akan diberikan,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan
Pemkab Bintan Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Siapkan Dana Rp200 Juta per Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang

Berita Terbaru