INIKEPRI.COM – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang nelayan yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial S (33) diamankan setelah menjual sabu yang bersumber dari barang temuan yang terdampar di pesisir pantai Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan tersangka H (49) pada 8 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Tarempa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gede Gusti Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka H yang kemudian mengarah pada S.
“Berdasarkan hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Anambas mengamankan pelaku berinisial S, usia 33 tahun, di sebuah rumah di Desa Nyamuk,” ujar Gede saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 58,33 gram yang diduga merupakan sisa barang yang sebelumnya telah dijual kepada tersangka H.
“Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu tas ransel hitam, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.
Menurut Gede, tersangka H diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan beberapa perkara pidana lainnya. Sementara sabu yang diperjualbelikan pelaku S berasal dari barang temuan yang sebelumnya terdampar di wilayah pesisir Anambas.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan terluar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, Polres Kepulauan Anambas turut melibatkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi serta edukasi kepada warga agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
Gede juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat membantu upaya pemberantasan narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, pada Februari 2025, masyarakat Kepulauan Anambas juga pernah menemukan empat bungkus sabu dalam kemasan teh China (Chinese Pin Wei) yang terdampar di pesisir pantai. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Polres Kepulauan Anambas dan diduga berasal dari jalur laut internasional.
Kepulauan Anambas sendiri merupakan wilayah kepulauan terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara.
Penulis : RP
Editor : IZ

















