INIKEPRI.COM – Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyiapkan 200 ribu liter minyak goreng kemasan MinyaKita untuk didistribusikan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Kepala Perum Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq, mengatakan MinyaKita tersebut mulai didatangkan secara bertahap sejak awal tahun 2026. Pasokan berasal dari PT Sinar Mas Jakarta dan PT Musim Mas Batam.
“Bulog mendapat penugasan pemerintah untuk menyalurkan 35 persen dari kuota nasional Domestic Market Obligation (DMO) MinyaKita, sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025,” ujar Arief di Tanjungpinang, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, distribusi MinyaKita akan diprioritaskan ke pasar-pasar yang masuk dalam pemantauan harga komoditas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Beberapa pasar sasaran antara lain Pasar Bintan Center dan Pasar Baru Tanjungpinang. Selain itu, Minyakita juga disalurkan melalui Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog serta Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP).
Arief menjelaskan, harga tebus MinyaKita di Gudang Bulog ditetapkan Rp14.500 per liter, sementara harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Penyaluran MinyaKita sudah berjalan sejak sekitar satu pekan terakhir,” katanya.
Sebanyak 200 ribu liter MinyaKita tersebut dialokasikan untuk empat wilayah kerja Bulog Tanjungpinang, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Arief menambahkan, permintaan MinyaKita di wilayah Kepri tergolong tinggi, mencapai sekitar 100 ribu liter per bulan, karena harganya yang terjangkau dan kualitasnya yang dinilai baik oleh masyarakat.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Bulog bersama instansi terkait melakukan pengawasan ketat melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Pedagang yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Pedagang juga diwajibkan memasang spanduk informasi penjualan MinyaKita agar masyarakat tahu,” tegasnya.
Selain itu, pembelian MinyaKita dibatasi maksimal 11 liter per keluarga, agar distribusi dapat merata dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : DI
Editor : IZ

















