Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

- Publisher

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid. Foto: Istimewa

Riza Chalid. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Status buron internasional tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar Indonesia.

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

“Kami sebagai NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Tersangka Kasus Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.

BACA JUGA:  Profesi Satpam Naik Pangkat

Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diduga Rekayasa Kebijakan dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

BACA JUGA:  Ribuan Kapal China Masuki Natuna, Ganggu Tambang RI!

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.

Selain dijerat perkara korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diburu Secara Internasional

Dengan status red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan lebih cepat melalui kerja sama internasional.

“Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Berita Terbaru