Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

- Publisher

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid. Foto: Istimewa

Riza Chalid. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Status buron internasional tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar Indonesia.

BACA JUGA:  Fix! CPNS 2020 Ditiadakan

“Kami sebagai NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Tersangka Kasus Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.

BACA JUGA:  Kemenag Buat Naskah Khutbah, Silahkan Dipakai Tapi...

Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diduga Rekayasa Kebijakan dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Dampak Korupsi Merusak Seluruh Sendi Kehidupan

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.

Selain dijerat perkara korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diburu Secara Internasional

Dengan status red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan lebih cepat melalui kerja sama internasional.

“Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru