Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

- Publisher

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid. Foto: Istimewa

Riza Chalid. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Status buron internasional tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar Indonesia.

BACA JUGA:  HUT RI ke-75, BI Cetak Uang Khusus Rp 75.000?

“Kami sebagai NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Tersangka Kasus Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.

BACA JUGA:  Mau Daftar CPNS 2021 Tapi NIK dan Nomor KK Bermasalah? Begini Solusinya

Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diduga Rekayasa Kebijakan dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

BACA JUGA:  Integrasi NIK ke NPWP Perlancar Perpajakan, Ini Cara Mengintegrasikannya

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.

Selain dijerat perkara korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diburu Secara Internasional

Dengan status red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan lebih cepat melalui kerja sama internasional.

“Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru