Guru Agama di Batam Jadi Tersangka, Modus Hukuman Nyeleneh Berujung Kasus Asusila

- Publisher

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparat kepolisian menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa berusia 16 tahun dari salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji.

“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA:  Kunjungi Imigrasi Belakangpadang, Kakanwil Ditjenim Kepri Berikan Penguatan Zona Integritas serta Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Namun, pada tahap awal laporan, pelaku belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik.

Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika korban terlambat memasuki kelas. Tersangka kemudian memberikan sanksi disiplin dengan menawarkan tiga pilihan, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut sebagai “menahan malu”. Korban memilih opsi terakhir.

BACA JUGA:  Amankan Nataru, Brimob Polda Kepri Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

Dalam proses itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah perangkat USB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa tersebut terjadi di area Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun sebagai guru agama.

BACA JUGA:  ASN jadi Timsel KPU se-Kepri, Ketua Pemuda Muhammadiyah: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Anggoro.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola
DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air
Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga
Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan
Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031
Aweng Kurniawan Pimpin Gerakan Indonesia ASRI di Tanjung Riau, Gerindra Batam Sasar Lingkungan Warga
HUT ke-5 GARPU NasDem Kepri, Tegaskan Komitmen Bergerak Bersama Rakyat
PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:18 WIB

Amsakar Luncurkan Tim Cakalang, Urus Administrasi BBM Nelayan Kini Jemput Bola

Selasa, 22 September 2026 - 07:00 WIB

DAM Nongsa Alami Penurunan TMA, BP Batam Siapkan Langkah Antisipasi Jaga Pasokan Air

Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB

Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Amsakar–Li Claudia Beri Keringanan untuk Warga

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam, Rp18,82 Miliar PNBP Sewa Perairan Tersus Berhasil Diselesaikan

Senin, 21 September 2026 - 08:44 WIB

Amsakar Achmad Kembali Pimpin MD KAHMI Batam, Terpilih Aklamasi Periode 2026-2031

Berita Terbaru