INIKEPRI.COM – Aparat kepolisian menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang siswa berusia 16 tahun dari salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji.
“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Januari 2026. Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian setempat. Namun, pada tahap awal laporan, pelaku belum berstatus tersangka hingga kasus tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik.
Menurut Anggoro, kejadian bermula ketika korban terlambat memasuki kelas. Tersangka kemudian memberikan sanksi disiplin dengan menawarkan tiga pilihan, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau hukuman yang disebut sebagai “menahan malu”. Korban memilih opsi terakhir.
Dalam proses itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah perangkat USB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa tersebut terjadi di area Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Lebih lanjut, penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun sebagai guru agama.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah ada korban lainnya,” kata Anggoro.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban, sekaligus mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















