INIKEPRI.COM – Aksi kejahatan yang menyasar warga lanjut usia terjadi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial DD ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya seorang nenek berusia 75 tahun hingga tak sadarkan diri, lalu membawa kabur gelang emas milik korban seberat sekitar 60 gram.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban yang berada di kawasan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja. Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi karena anak korban sedang bekerja.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan bahwa pelaku bukan orang asing bagi korban. Ia pernah berteman dengan anak korban di tempat kerja beberapa tahun sebelumnya, sehingga kerap datang ke rumah tersebut dan dianggap sebagai kenalan dekat.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk menghilangkan kecurigaan. Ia datang seperti biasa, seolah-olah hanya ingin bersilaturahmi,” ujarnya.
Menurut keterangan polisi, pelaku sempat meminta bantuan korban untuk membeli kopi dan rokok di warung. Permintaan itu dituruti tanpa rasa curiga. Namun situasi berubah ketika korban kembali ke rumah dan beraktivitas di dapur.
“Pada saat korban lengah, pelaku datang dari arah belakang lalu memukul hingga korban pingsan,” kata Deni.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil gelang emas yang dikenakan korban dan segera meninggalkan lokasi. Beberapa menit kemudian, korban tersadar dalam kondisi lemah, mengalami lebam di bagian wajah, dan langsung meminta pertolongan warga sekitar.
Laporan korban segera ditindaklanjuti polisi. Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama di kawasan Batu Aji.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Gelang emas tersebut sudah dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp22,5 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota lanjut usia di rumah, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah memberikan akses kepada orang yang datang, sekalipun dikenal.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa memanfaatkan hubungan personal untuk melancarkan aksinya,” tutup Kapolsek.
Penulis : RP
Editor : IZ

















