INIKEPRI.COM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai daerah saat mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Wyzri Andipo, yang menyebutkan bahwa peserta JKN tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan terdekat meskipun berada di luar domisili.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa masyarakat yang sedang berkunjung atau mudik di luar daerah tempat tinggal tetap dapat mengakses layanan kesehatan hingga tiga kali dalam satu bulan.
“Silakan datang ke fasilitas kesehatan terdekat, dengan catatan kartu JKN-nya aktif,” kata Andipo di Tanjungpinang, Selasa (10/3/2026).
Ia pun mengimbau masyarakat yang berencana mudik ke luar daerah, seperti ke Jakarta, agar memastikan iuran kepesertaan JKN telah dibayarkan sebelum 10 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan selama masa libur Lebaran, terutama karena layanan perbankan berpotensi mengalami gangguan operasional.
“Kalau kartu JKN-nya tidak aktif, tentu akan menghambat peserta memperoleh pelayanan kesehatan ketika kondisi darurat,” ujarnya.
Layanan IGD Tetap Bisa Diakses
Selain itu, Andipo menegaskan bahwa peserta JKN yang mengalami kondisi darurat saat mudik dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit terdekat.
Bahkan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat, sementara biaya perawatan nantinya dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menetapkan lima kriteria kondisi darurat, yaitu gangguan jalan napas, gangguan hemodinamik, penurunan kesadaran, kondisi yang mengancam atau membahayakan nyawa, serta kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera.
“Lima kriteria emergency ini sudah cukup, tidak perlu diagnosa tambahan seperti harus menunggu suhu tubuh mencapai 40 derajat Celsius,” jelas Andipo.
Bisa Berobat dengan KTP
Andipo juga menambahkan bahwa peserta JKN yang sedang mudik tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menunjukkan KTP, apabila tidak membawa kartu JKN.
Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal pengaduan, seperti Call Center 165, layanan WhatsApp Pandwa di nomor 0811 8165 165, serta melalui aplikasi Mobile JKN pada menu penyampaian keluhan.
“Setiap laporan yang masuk akan diproses dalam waktu 1×24 jam,” kata Andipo.
Ia memastikan layanan peserta JKN tetap berjalan optimal selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan saat perjalanan mudik.
Penulis : RBP
Sumber Berita: IZ

















