PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

- Publisher

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

PT Indo Matra Power. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Sebanyak 12 karyawan PT Indo Matra Power dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H serta gaji bulan Maret 2026. Kondisi ini memicu sorotan dan mendorong agar instansi terkait segera turun tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penundaan pembayaran tersebut berkaitan dengan status skorsing yang dikenakan kepada belasan karyawan itu. Skorsing dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencurian barang milik perusahaan yang kini tengah dalam proses penanganan.

BACA JUGA:  Pak Am Pastikan Insentif Tokoh Agama Cair Sebelum Lebaran

Pimpinan perusahaan di lokasi Kabil, Armunanto, membenarkan bahwa 12 karyawan tersebut belum menerima THR. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran bukan dibatalkan, melainkan ditangguhkan sementara.

“Bukan tidak dibayarkan, tetapi di-hold sementara waktu oleh manajemen sampai kasus yang ada terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus tersebut menemukan kejelasan dari pihak kepolisian.

Selain THR, perusahaan juga dikabarkan belum membayarkan gaji bulan Maret 2026 kepada karyawan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, pihak manajemen tidak memberikan tanggapan lanjutan.

BACA JUGA:  KNPI - Gekrafs Kepri Undang Perusahaan di Batam Ikuti Job Fair

Mengacu pada regulasi tersebut, pekerja yang dikenakan skorsing tetap berhak menerima upah serta hak-hak lainnya selama proses berlangsung, sepanjang belum ada putusan hukum tetap.

BACA JUGA:  Penumpang Membludak, Operator Ferry di Pelabuhan Internasional Batam Center Tambah Trip

Diketahui, 12 karyawan yang terdampak terdiri dari tujuh pekerja berstatus tetap dan lima pekerja kontrak/harian. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja, sehingga diharapkan adanya intervensi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan berimbang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Halalbihalal Seibeduk, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangun Batam
Reses di Taman Sari Hijau, Rival Pribadi Serap Aspirasi dan Dorong Warga Kompak
Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Amsakar – Li Claudia Komitmen Benahi Kualitas Layanan Penumpang
BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu
Tahun Perdana Amsakar–Li Claudia, Pendapatan Batam Tembus Rp4,29 Triliun
Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis 2027, Target Pendapatan Rp5,2 Triliun
Istisqa di Tengah Kekeringan, Ketua DPRD Batam Ajak Warga Perkuat Doa dan Kepedulian Lingkungan
Doa di Bawah Terik, Ikhtiar Batam Hadapi Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:07 WIB

Halalbihalal Seibeduk, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangun Batam

Rabu, 1 April 2026 - 06:10 WIB

PT Indo Matra Powerpoint Tahan THR dan Gaji 12 Karyawan, Disnaker Diminta Turun Tangan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Reses di Taman Sari Hijau, Rival Pribadi Serap Aspirasi dan Dorong Warga Kompak

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:34 WIB

Tinjau Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Amsakar – Li Claudia Komitmen Benahi Kualitas Layanan Penumpang

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:57 WIB

Tahun Perdana Amsakar–Li Claudia, Pendapatan Batam Tembus Rp4,29 Triliun

Berita Terbaru