INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna memperkuat langkah penertiban dan percepatan sertifikasi tanah melalui sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau, guna menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Bupati Cen Sui Lan bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Rabu (15/4).
Dalam pertemuan tersebut, Cen Sui Lan menekankan pentingnya proses verifikasi data pertanahan yang akurat dan komprehensif, khususnya dalam mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Validitas data dan keabsahan dokumen menjadi pondasi utama dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan berbagai potensi penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat. Karena itu, menurutnya, penataan administrasi pertanahan menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, Cen Sui Lan juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor dalam pengamanan aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah yang belum memiliki legalitas formal.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pendataan ulang serta menyerahkan data aset yang belum tersertifikasi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh BPN.
Menanggapi hal tersebut, Nurhadi Putra menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah di Kabupaten Natuna, terutama untuk aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisasi potensi konflik agraria di masa mendatang.
“Percepatan sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data pertanahan secara berkala dan terintegrasi, seiring dengan upaya modernisasi tata kelola melalui sistem elektronik.
Transformasi dari sistem manual ke digital, lanjutnya, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperkuat keamanan data melalui penerapan sertifikat tanah elektronik.
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan 18 sertifikat tanah yang mencakup hibah dan wakaf. Penyerahan ini menjadi simbol penguatan legalitas aset sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penerima.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Natuna dan BPN Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mendorong sistem pertanahan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan, guna mendukung perlindungan aset daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : RP
Editor : IZ

















