INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026.
Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang akan ditata secara terukur, dengan landasan legalitas yang jelas serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar Achmad.
Ia menambahkan, seluruh substansi dalam revisi RTRW ini merupakan hasil kesepahaman lintas sektor. Karena itu, pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi muncul perbedaan pandangan yang mendasar.
Rapat pleno ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian koordinasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.
Salah satu poin penting adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare. Kawasan ini akan menjadi fokus pembangunan yang dirancang secara terarah dan berkelanjutan.
Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan ini diarahkan untuk mendorong investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan kelestarian lingkungan.
Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan dokumen tata ruang, terutama terkait zonasi dan pemanfaatan ruang.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Revisi RTRW tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga ruang laut. Di dalamnya termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejumlah kesepakatan strategis lainnya juga dihasilkan dalam rapat tersebut, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan yang selaras dengan kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan.
Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang berimbang—tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kampung tua sebagai bagian dari identitas sejarah dan budaya Batam.
Penulis : RP
Editor : IZ

















