Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037, di Kantor Wali Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017-2037, di Kantor Wali Kota Batam. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026.

Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang akan ditata secara terukur, dengan landasan legalitas yang jelas serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar Achmad.

BACA JUGA:  Langkah Syukur di Usia 57: Amsakar Dapat Kejutan di Kantor Wali Kota

Ia menambahkan, seluruh substansi dalam revisi RTRW ini merupakan hasil kesepahaman lintas sektor. Karena itu, pada tahap lanjutan diharapkan tidak lagi muncul perbedaan pandangan yang mendasar.

Rapat pleno ini menjadi tindak lanjut dari rangkaian koordinasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dari pembahasan tersebut, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.

Salah satu poin penting adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare. Kawasan ini akan menjadi fokus pembangunan yang dirancang secara terarah dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  PLN Batam Jaga Listrik Tetap Andal Selama Natal 2025, Sistem Batam–Bintan Aman

Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan ini diarahkan untuk mendorong investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan kelestarian lingkungan.

Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan dokumen tata ruang, terutama terkait zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Revisi RTRW tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi juga ruang laut. Di dalamnya termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Hadiri Peresmian Pabrik PT STANIA, Dorong Hilirisasi dan Lapangan Kerja Baru

Sejumlah kesepakatan strategis lainnya juga dihasilkan dalam rapat tersebut, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan yang selaras dengan kebutuhan investasi dan pelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang berimbang—tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kampung tua sebagai bagian dari identitas sejarah dan budaya Batam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:14 WIB

Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Berita Terbaru