INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam terus memperluas jangkauan layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk hingga ke wilayah pulau penyangga.
Melalui program PLUT Goes to Pesisir, Pusat Layanan Usaha Terpadu Kota Batam hadir langsung di Pulau Pemping untuk memberikan layanan legalitas usaha dan pendampingan kepada masyarakat setempat.
Program tersebut memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus mengenalkan berbagai layanan PLUT, seperti konsultasi bisnis, desain produk, dan pengembangan kemasan untuk meningkatkan daya saing UMKM.
Amsakar Achmad mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM di kawasan pesisir memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi penting agar pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan meningkatkan skala usahanya.
“Melalui program ini, kami ingin pelaku UMKM di pulau-pulau penyangga dapat tumbuh lebih mandiri, memiliki legalitas yang jelas, dan semakin kompetitif,” ujar Amsakar.
Dalam kegiatan tersebut, konsultan PLUT Batam memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat. Pelaku usaha tidak hanya mendapatkan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga dilayani secara langsung untuk pengurusan NIB.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Pulau Pemping karena mempermudah akses layanan tanpa harus menempuh perjalanan ke pusat Kota Batam.
Kehadiran PLUT di kawasan pesisir merupakan bagian dari komitmen Pemkot Batam untuk memperluas pembinaan UMKM secara merata di seluruh wilayah, termasuk daerah kepulauan.
Melalui PLUT Goes to Pesisir, Pemerintah Kota Batam berharap UMKM di Pulau Pemping dan pulau-pulau penyangga lainnya semakin berkembang, memiliki legalitas yang lengkap, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















