INIKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah resmi mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dari 32 menjadi 26 OPD.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja, serta mengefisienkan penggunaan anggaran daerah.
Lis Darmansyah mengatakan penerapan struktur baru itu dijadwalkan mulai berjalan setelah proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026 selesai.
“Pelantikan pejabat dengan struktur baru direncanakan setelah APBD-P. Sementara ini, penyesuaian dilakukan terlebih dahulu melalui pergeseran internal,” kata Lis, Rabu (13/5/2026).
Menurut Lis, penataan organisasi sebenarnya diharapkan sudah dapat diterapkan sejak pertengahan 2025. Namun proses tersebut tertunda karena pemerintah daerah masih menunggu selesainya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, perampingan OPD tidak semata-mata untuk mengurangi jumlah dinas, tetapi juga untuk memastikan setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih fokus sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain meningkatkan efektivitas kerja, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menghemat anggaran daerah hingga sekitar Rp8 miliar per tahun.
“Dengan struktur yang lebih ramping, anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan benar-benar diarahkan untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam struktur baru tersebut, sejumlah perangkat daerah digabungkan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) dilebur dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Dinas Pendidikan (Disdik) juga digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Selain itu, Dinas Sosial (Dinsos) disatukan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM). Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan digabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemko Tanjungpinang juga melakukan penyesuaian fungsi, termasuk memindahkan urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Langkah reformasi birokrasi ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang lebih lincah, efisien, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















