Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Istimewa

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.

Menurutnya, Program MBG sama sekali tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0 hingga 6 bulan karena pemerintah tetap memprioritaskan pemberian ASI eksklusif sesuai standar kesehatan nasional dan internasional.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA:  Bangunan di Batu Gajah - Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi World Health Organization serta regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan ASI eksklusif.

Dadan mengatakan produk susu formula lanjutan untuk usia tertentu maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara. Namun penggunaannya dalam Program MBG sangat terbatas dan hanya dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Rp335 Triliun untuk MBG di 2026 demi Generasi Unggul

“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan penggunaan produk intervensi gizi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pertimbangan tenaga kesehatan atau dokter.

BACA JUGA:  Puasa Tapi Tak Tarawih, Bagaimana Hukumnya?

Selain itu, Dadan juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat sebagai bagian dari pemenuhan gizi anak sekolah.

Pemerintah memastikan Program MBG tetap dijalankan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan perlindungan tumbuh kembang anak sesuai standar yang berlaku.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang
Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia
“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan
Tak Sekadar Hewan Peliharaan, Ini 7 Manfaat Kucing bagi Kesehatan Menurut Penelitian
Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti
Rekomendasi Produk Terlaris di Aqua Official Store, Banyak Dicari!
Zumba di Atas Kota! ARTOTEL Batam Ajak Warga Nikmati Wellness dan Kuliner dengan View 180 Derajat
5 Sepatu adidas Kids Diskon Terbaik, Grand Court & Star Wars

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:33 WIB

Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:58 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Tutup Usia

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:02 WIB

“Ride the City, Rest in Style”, MaxOne Batam Hadirkan Fun Bike 2026 yang Padukan Olahraga, Wisata, dan Kebersamaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:54 WIB

Tak Sekadar Hewan Peliharaan, Ini 7 Manfaat Kucing bagi Kesehatan Menurut Penelitian

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:18 WIB

Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti

Berita Terbaru