INIKEPRI.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan.
Menurutnya, Program MBG sama sekali tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0 hingga 6 bulan karena pemerintah tetap memprioritaskan pemberian ASI eksklusif sesuai standar kesehatan nasional dan internasional.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi World Health Organization serta regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan ASI eksklusif.
Dadan mengatakan produk susu formula lanjutan untuk usia tertentu maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara. Namun penggunaannya dalam Program MBG sangat terbatas dan hanya dilakukan berdasarkan indikasi medis tertentu.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan penggunaan produk intervensi gizi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pertimbangan tenaga kesehatan atau dokter.
Selain itu, Dadan juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat sebagai bagian dari pemenuhan gizi anak sekolah.
Pemerintah memastikan Program MBG tetap dijalankan dengan prinsip kesehatan masyarakat dan perlindungan tumbuh kembang anak sesuai standar yang berlaku.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















