Surat Edaran Tarif Sampah Viral di Media Sosial
INIKEPRI.COM – Surat edaran tarif pengangkutan sampah dengan nominal mencapai Rp497 ribu per bulan untuk kategori kafe dan restoran di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, viral di media sosial dan memicu keresahan pelaku usaha.
Surat yang dikeluarkan PT Mahaju Langgeng Jaya itu mencantumkan perusahaan sebagai “mitra DLH Kota Batam” dan menyebut pengangkutan sampah mulai diberlakukan sejak 4 Mei 2026 untuk kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan hingga kafe dan restoran di wilayah Sekupang.
Dalam surat tersebut, tarif pengangkutan sampah ditetapkan sebesar Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta Rp497 ribu per bulan untuk kafe dan restoran, dengan jadwal pengangkutan dua kali dalam sepekan.
Pelaku Usaha Mengaku Keberatan
Kebijakan itu langsung menuai protes dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku keberatan karena nilai pungutan meningkat tajam dibandingkan sebelumnya.
Rahmat, salah seorang pemilik ruko di Sekupang, mengaku selama ini iuran sampah hanya dipungut melalui RT dengan nominal sekitar Rp60 ribu per bulan.
“Biasanya kami hanya dipungut melalui pak RT Rp60.000 per bulan. Sekarang tiba-tiba keluar surat edaran baru dan tarifnya jadi Rp100.000 untuk kios dan ruko. Kenaikannya hampir dua kali lipat, jelas sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” kata Rahmat seperti dilansir Bisnis.com.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penunjukan pihak swasta yang tiba-tiba melakukan pungutan sampah dengan mengatasnamakan mitra pemerintah.
“Kami mempertanyakan penggunaan label ‘mitra DLH’ dalam surat imbauan tersebut karena dinilai seolah-olah tarif yang dipungut merupakan kebijakan resmi pemerintah,” ujarnya.
Rahmat berharap pemerintah dapat turun tangan dan mengevaluasi tarif tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah di Batam.
“Jangan terlalu mahal, kami keberatan,” katanya.
DLH: Perusahaan Punya Izin, Tapi Tarif Bukan Retribusi Pemerintah
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal, membenarkan bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan transporter sampah swasta yang memiliki izin untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
“Itu swasta yang menyelenggarakan pengangkutan sampah. Mereka punya izin lengkap dan memang bermitra dengan DLH dalam arti memiliki legalitas untuk membuang sampah ke TPA,” ujar Iqbal kepada Bisnis.com.
Namun demikian, ia menegaskan tarif yang dipungut perusahaan tersebut bukan merupakan tarif retribusi resmi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau pemerintah ada tarif sesuai Perda. Tetapi kalau swasta, mereka menghitung sendiri biaya operasionalnya, mulai dari gaji pekerja, bahan bakar hingga perawatan armada,” katanya.
Iqbal juga menyebut masyarakat tetap memiliki pilihan menggunakan layanan pengangkutan sampah milik pemerintah maupun jasa swasta.
“Kalau masyarakat tidak mau menggunakan jasa mereka, silakan komunikasikan langsung dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Kepala DLH Batam Bantah Surat Atas Nama Mitra Resmi
Sementara itu, Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, memberikan pernyataan berbeda. Kepada detikSumut, Dohar menegaskan surat edaran yang beredar bukan berasal dari DLH Batam dan tidak pernah diketahui pihaknya.
“Terkait surat edaran itu bukan sepengetahuan kita. Sampai saat ini, kita sampaikan untuk kawasan perumahan itu masih tanggung jawab dari DLH Batam,” kata Dohar.
Ia juga membantah PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan mitra resmi DLH sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.
“Kita tak pernah apakan mitra DLH itu,” ujarnya.
Meski demikian, Dohar menjelaskan setiap perusahaan atau pengelola kawasan yang melakukan pengangkutan sampah memang wajib berkoordinasi dan mengurus izin ke DLH Batam.
“Contoh ada kawasan yang mau diangkut sampahnya, pasti izin ke kita,” katanya.
Menurut Dohar, isi surat himbauan tersebut merupakan pernyataan pribadi perusahaan dan bukan kebijakan resmi pemerintah Kota Batam.
“Surat himbauan itu motifnya hanya berbicara pribadi dia,” ujarnya.
Tarif Resmi Pemerintah Disebut Tidak Naik
Dohar memastikan tarif retribusi sampah resmi milik pemerintah hingga saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2013 dan belum mengalami kenaikan.
“Untuk tarif retribusi kita masih sesuai Perda 11 tahun 2013 dan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif,” tegasnya.
DLH Batam pun berencana memanggil pihak perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi atas beredarnya surat yang mengatasnamakan mitra DLH tersebut.
“Itu nggak benar. Nanti kami akan panggil perusahaannya,” kata Dohar.
Warga Diminta Waspadai Pungutan Mengatasnamakan DLH
Polemik tarif sampah ini pun menjadi sorotan masyarakat karena dinilai menimbulkan kebingungan di tengah warga dan pelaku usaha, terutama terkait kejelasan legalitas pungutan serta penggunaan nama DLH Kota Batam dalam surat edaran tersebut.
DLH Batam mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap surat atau pungutan yang mengatasnamakan pemerintah tanpa adanya konfirmasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan dulu informasi yang beredar. Kalau memang ada pungutan yang mengatasnamakan DLH, silakan dikonfirmasi langsung ke kami,” ujar Dohar seperti dikutip detikSumut.
Penulis : IZ

















