INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mengapresiasi kontribusi PT Wasco Engineering Indonesia dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan literasi dan pendidikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan, keberadaan perpustakaan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya baca, memperluas wawasan, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang perlu terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.
“Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemko Batam, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup hingga pelayanan publik.
Melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang, akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan diharapkan semakin terbuka sehingga mampu mendorong lahirnya generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.
Pada kesempatan yang sama, Rudi menjelaskan bahwa program CSR yang dilaksanakan perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola Pemerintah Kota Batam. Pemerintah daerah tidak menerima, menguasai maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
Menurutnya, perusahaan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Pemko Batam agar program tersebut sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang akan menjalankan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia pada portal Forum TJSL/CSR Kota Batam maupun mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Melalui proses validasi bersama OPD teknis, perusahaan dan pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Pelaksanaan program dilakukan langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk, baik berupa pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup maupun kegiatan sosial lainnya.
“Data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.
Ia juga berharap semakin banyak perusahaan yang menjalankan program CSR secara terbuka dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sering lebih besar usulan dari masyarakat dibanding dengan alokasi APBD Kota Batam setiap tahunnya, maka program CSR perusahaan-perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang dan kami berharap perusahaan lainnya mengikuti jejak perusahaan yang sudah menjalankan program CSR nya secara terbuka dan koordinatif dengan Bagian Kerjasama Pemko Batam”, harap Rudi.
Rudi menyebut data CSR yang tercatat oleh Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Hal itu karena masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan TJSL/CSR mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Selanjutnya terkait dengan operasionalisasi program CSR tersebut tentu diarahkan dan diasistensi oleh perangkat daerah pengampu sehingga semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanahkan oleh aturan dan peraturan yang berlaku dan kami pastikan semua program yayang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat azas dan patuh akan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ

















