Ratusan WNI Asal Malaysia Akan Dipulangkan, Batam Siapkan Karantina

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam, inikepri.com – Sebanyak 293 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Malaysia akan pulang besok (21/05). Rombongan ini pulang dengan dua kapal melalui Pelabuhan Batam Center.

“Kapal tiba pukul 10.00 dan pukul 12.00,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid saat memimpin rapat kepulangan WNI di Panggung Dataran Engku Putri, Rabu (20/05).

Ia mengatakan, semua WNI yang tiba nantinya akan diterapkan protokol kesehatan baru. Kemudian, semua WNI akan dikarantina hingga ada hasil pengecekan kesehatan.

“Bukan rapid tes lagi, kita langsung laksanakan tes swab,” ujarnya.

Selama menunggu hasil swab keluar, semua WNI yang dipulangkan akan menjalani karantina di Batam. Belum diputuskan di mana lokasi yang menjadi pusat karantina.

BACA JUGA:  Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

“Yang pasti kita lakukan karantina dulu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi protokol kesehatan penanganan kepulangan warga Indonesia dan kedatangan warga asing, semua yang datang harus bebas dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020,” kata Sekda.

Ia meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, sejauh ini masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung.

BACA JUGA:  Salurkan Program Sembako, Amsakar Pastikan Tepat Sasaran

“Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini,” ujarnya.

Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

Jika syarat itu tidak dipenuhi, kata dia, bagi WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test. Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.

BACA JUGA:  Kapal Pengangkut 30 PMI Ilegal Kecelakaan di Batam, 7 Orang Masih dalam Pencarian

“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.
Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.

“Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia,” ujarnya.

Dan surat yang dikelurkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap tak berlaku. “Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri,” katanya.

Berita Terkait

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita
BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam
Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen
Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran
BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Berita Terbaru