Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

- Publisher

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan. Foto: Dok. PLN

Dukung Green Industry, PLN Salurkan 275 Ribu Unit REC ke PT Agincourt Resources di Medan. Foto: Dok. PLN

INIKEPRI.COM – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait penetapan tarif tenaga listrik untuk PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi XII DPR yang dipimpin Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya. Menurutnya, usulan penetapan tarif tenaga listrik diajukan melalui surat Menteri ESDM Nomor T-242/TL.04/MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan Nomor T-208/TL.04/MEM.L/2026 untuk PT Kolaka Green Energy.

Bambang menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan tarif tenaga listrik untuk badan usaha tertentu memang harus memperoleh persetujuan DPR sebelum diberlakukan.

Persetujuan terhadap usulan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan penyediaan energi, khususnya di Batam yang terus berkembang sebagai kawasan industri dan investasi strategis nasional.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sambut Baik Penambahan Saham dan Perpanjangan Izin Freeport

PT PLN Batam sendiri mengelola sejumlah pembangkit listrik, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang. Keberadaan pembangkit tersebut menjadi tulang punggung pasokan listrik bagi sektor industri, bisnis, dan masyarakat di Batam.

Sementara itu, PT Kolaka Green Energy tengah mengembangkan infrastruktur kelistrikan di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut telah melakukan peletakan batu pertama proyek jaringan transmisi dan gardu induk 220 kilovolt (kV) pada 18 Desember 2025 untuk mendukung kawasan pengolahan dan pemurnian nikel.

BACA JUGA:  Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli–September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mencapai Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

BACA JUGA:  PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

“Sesuai formula, sebenarnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru