INIKEPRI.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, yang diduga membawa narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair dengan berat mencapai 2,6 ton.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri.
“Setelah mendapatkan informasi intelijen mengenai pergerakan narkotika dari Sarawak menuju Indonesia, kami langsung melakukan operasi bersama. Kapal berhasil kami intercept pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB dan selanjutnya ditarik untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (18/8/2026).
Kapal yang diamankan tersebut diketahui menggunakan bendera Tanzania. Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal itu sebelumnya tercatat menggunakan nama MV Rain Maker.
Setelah diamankan, MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Petugas menggunakan sejumlah perangkat dalam proses pemeriksaan, termasuk anjing pelacak K9, backscatter, Trunarc dan narkotest.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine di sejumlah bagian kapal. Barang tersebut ditemukan dalam delapan drum serta tangki air kapal.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya 2,6 ton methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I atau sabu dalam bentuk cair. Selanjutnya seluruh barang bukti dan kapal masih kami periksa untuk kepentingan penyidikan,” kata Roy.
Pengungkapan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika. Petugas juga menemukan muatan lain yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau Sodikin mengatakan, petugas menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
“Selain temuan narkotika, kami juga menemukan satu kontainer 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai. Berdasarkan informasi awal, barang tersebut diduga berasal dari China,” ujar Sodikin.
Kontainer tersebut berisi 157 kotak atau bal rokok. Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan jenis, jumlah serta asal muatan tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kapal, muatan dan para awak masih berlangsung. Aparat gabungan juga melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri menegaskan proses penanganan perkara akan dilanjutkan melalui penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan aparat terhadap jalur laut yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.
Dengan ditemukannya narkotika dalam jumlah besar serta muatan lain yang diduga ilegal dalam satu kapal, aparat kini masih mendalami seluruh rangkaian perjalanan MV Ocean Porter, termasuk titik keberangkatan, tujuan pengiriman dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.
Penulis : DI
Editor : IZ















