Kasus Kasino Batam: Akau Dijerat Perjudian dan Pencucian Uang

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Kasus dugaan perjudian kasino yang dibongkar Bareskrim Polri di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai pemilik kasino tersebut, kini tidak hanya dijerat dengan tindak pidana perjudian. Bareskrim Polri juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin membenarkan penerapan pasal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Nunung.

Namun, Bareskrim belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara TPPU yang menjerat Akau maupun perkembangan penyidikan terbaru terhadap tersangka.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Sejenis di Sulsel, Tamu Undangan Sudah Curiga Lihat Perawakan Mempelai

Penggerebekan menyasar Nine Stage Lounge and Bar yang berada di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Tempat hiburan tersebut diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas perjudian kasino secara terselubung.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian.

Mereka terdiri dari pemilik, manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf marketing hingga pemain.

Dari jumlah tersebut, polisi mengidentifikasi satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing dan 96 pemain.

BACA JUGA:  Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Hamil, Begini Modusnya

Dari 96 pemain yang diamankan, 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing.

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Bareskrim sebelumnya menyebut pengungkapan praktik perjudian tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.

Nunung mengatakan informasi awal tidak hanya berasal dari masyarakat. Polisi juga memperoleh informasi dari media dan tokoh masyarakat di Batam.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” kata Nunung saat konferensi pers di Mapolres Barelang, Minggu (16/8/2026).

Setelah penggerebekan, sebanyak sembilan orang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran masing-masing dalam aktivitas perjudian kasino tersebut.

BACA JUGA:  Penghapusan Utang Nelayan Bentuk Kepedulian Presiden pada Rakyat

Kini, perkara berkembang tidak hanya pada dugaan perjudian. Dengan diterapkannya pasal TPPU terhadap Suwanda alias Akau, penyidik juga akan mengusut aspek keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bareskrim belum menjelaskan secara rinci aset, aliran dana maupun transaksi yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik perjudian yang diungkap berlangsung di tengah kawasan perkotaan Batam dan melibatkan ratusan orang dengan berbagai peran.

Penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sembilan Dapur SPPG 3T di Natuna Diresmikan, Operasional Masih Menunggu Anggaran
Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam
BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026
BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap
Batam Masuk Nominasi Jamsostek Award, Amsakar Tekankan Perlindungan Pekerja Rentan
Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam
Soroti Banjir Batam, Tiga Siswi MAN IC Melaju ke Final Nasional Lomba APBN-APBD
DPD KNPI Kepri Bagikan 1.000 Masker di Batam, Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Kabut Asap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Sembilan Dapur SPPG 3T di Natuna Diresmikan, Operasional Masih Menunggu Anggaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Ribuan Botol Miras Diduga Masuk dari Singapura, Polisi Telusuri Jalur ke Batam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

BP Batam Perbaiki Jalan Gajah Mada Jalur Sei Ladi: Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mulai 18 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:24 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Waspada terhadap Dampak Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

Berita Terbaru