Kasus Kasino Batam: Akau Dijerat Perjudian dan Pencucian Uang

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Kasus dugaan perjudian kasino yang dibongkar Bareskrim Polri di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai pemilik kasino tersebut, kini tidak hanya dijerat dengan tindak pidana perjudian. Bareskrim Polri juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin membenarkan penerapan pasal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujar Nunung.

Namun, Bareskrim belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara TPPU yang menjerat Akau maupun perkembangan penyidikan terbaru terhadap tersangka.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:  Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Bupati Sleman Dinyatakan Positif Covid-19

Penggerebekan menyasar Nine Stage Lounge and Bar yang berada di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Tempat hiburan tersebut diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas perjudian kasino secara terselubung.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian.

Mereka terdiri dari pemilik, manajemen, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf marketing hingga pemain.

Dari jumlah tersebut, polisi mengidentifikasi satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing dan 96 pemain.

BACA JUGA:  Silaturahmi Penuh Makna, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Kepri di Pekanbaru Bersatu Majukan Daerah

Dari 96 pemain yang diamankan, 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing.

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Bareskrim sebelumnya menyebut pengungkapan praktik perjudian tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.

Nunung mengatakan informasi awal tidak hanya berasal dari masyarakat. Polisi juga memperoleh informasi dari media dan tokoh masyarakat di Batam.

“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” kata Nunung saat konferensi pers di Mapolres Barelang, Minggu (16/8/2026).

Setelah penggerebekan, sebanyak sembilan orang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran masing-masing dalam aktivitas perjudian kasino tersebut.

BACA JUGA:  Mengenang DJ Cleo Indah, Korban Tewas yang Hangus Dibakar di Sorong

Kini, perkara berkembang tidak hanya pada dugaan perjudian. Dengan diterapkannya pasal TPPU terhadap Suwanda alias Akau, penyidik juga akan mengusut aspek keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bareskrim belum menjelaskan secara rinci aset, aliran dana maupun transaksi yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik perjudian yang diungkap berlangsung di tengah kawasan perkotaan Batam dan melibatkan ratusan orang dengan berbagai peran.

Penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sekupang Sehat dan Pesta Anak Pantai, Amsakar Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga
Polisi Bongkar Love Scam di Batam: Satu Pria Diduga Tipu 10 Korban Bermodal LINE
Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September
Baru Tiba di Batam: Amsakar Minta Perbaikan Pipa D800 Dikebut, Warga Sagulung-Batuaji Terdampak
Sang Juara Ranai Darat Dibikin Tak Berkutik, Raja Mustakim Menang Apollo di Meja Domino
Beras untuk Keluarga, Cek Kesehatan untuk Masa Depan: Langkah Natuna Perkuat Perlindungan Warga
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Masih Berlangsung, Diskon Pokok hingga 50 Persen
Raja Mustakim Sambangi Keluarga Warga yang Hilang di Hutan, Bawa Sembako dan Santunan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Sekupang Sehat dan Pesta Anak Pantai, Amsakar Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Polisi Bongkar Love Scam di Batam: Satu Pria Diduga Tipu 10 Korban Bermodal LINE

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Parkir Pelabuhan Domestik Karimun Berubah, Motor Rp1.000 dan Mobil Rp3.000 Mulai 1 September

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Kasus Kasino Batam: Akau Dijerat Perjudian dan Pencucian Uang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Sang Juara Ranai Darat Dibikin Tak Berkutik, Raja Mustakim Menang Apollo di Meja Domino

Berita Terbaru