INIKEPRI.COM — Sistem perparkiran di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun akan mengalami perubahan mulai 1 September 2026.
PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) selaku BUMD yang mendapat penugasan mengelola kawasan tersebut akan menerapkan sistem karcis pass masuk bagi kendaraan yang memasuki area pelabuhan.
Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyanti Hilsya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sementara sistem perparkiran setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun.
Sebelum menerapkan sistem tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan Karimun, Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Ekonomi dan Kasi Datun Kejaksaan Karimun.
Dari hasil koordinasi tersebut, pengelola memutuskan untuk tidak menggunakan aset milik pengelola sebelumnya, termasuk perangkat gate yang berada di kawasan pelabuhan.
“Karena itu, untuk sementara kami menggunakan karcis pass masuk kendaraan,” kata Liza dalam jumpa pers, Jumat (28/8/2026).
Dalam mekanisme baru tersebut, setiap kendaraan yang masuk akan mendapatkan karcis dari petugas sekaligus melakukan pembayaran.
Tarif sementara yang diberlakukan yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Petugas akan ditempatkan di pintu masuk untuk memberikan karcis sekaligus menerima pembayaran dari pengendara.
Sistem tersebut bersifat sementara sembari menunggu penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelola sebelumnya.
Menurut Liza, setelah persoalan tersebut selesai dan aset pengelola lama telah diambil, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) baru dapat melakukan pembangunan serta penataan kawasan parkir secara lebih menyeluruh.
Ada Tarif Khusus Pengguna Rutin
Penataan parkir juga menyasar kendaraan yang setiap hari beraktivitas di kawasan Pelabuhan Domestik Karimun.
Pengelola menyiapkan skema khusus bagi taksi konvensional, ojek dan kendaraan agen yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan.
Mereka nantinya dapat memperoleh kartu member dengan tarif khusus atau diskon bulanan.
Sebagai gambaran, tarif sepeda motor sebesar Rp1.000 per hari jika digunakan selama 30 hari mencapai Rp30.000. Dengan kartu member, pengguna cukup membayar Rp25.000 untuk satu bulan.
Skema tersebut disiapkan untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi maupun kendaraan yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan.
Kendaraan Menginap Dipisahkan
PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) juga akan membedakan area parkir kendaraan yang ditinggalkan untuk menginap dengan kendaraan yang hanya menggunakan area parkir sementara.
Kendaraan yang hendak ditinggalkan dalam waktu tertentu akan diarahkan petugas menuju area khusus. Tarif untuk kendaraan yang menginap juga akan berbeda dari kendaraan yang tidak menginap.
Dengan diberlakukannya sistem karcis pass masuk mulai 1 September 2026, masyarakat yang menggunakan Pelabuhan Domestik Karimun diminta memperhatikan karcis yang diberikan petugas.
Karcis tersebut juga diimbau untuk disimpan selama kendaraan berada di kawasan pelabuhan.
Khusus bagi masyarakat yang hendak meninggalkan kendaraan untuk menginap, pengendara diminta mengikuti arahan petugas agar kendaraan ditempatkan di area yang telah ditentukan.
“Pastikan selalu menyimpan karcis yang diberikan petugas di pintu masuk. Patuhi panduan petugas di lapangan, terutama yang ingin memarkir kendaraan untuk menginap agar tetap aman dan teratur,” ujar Liza.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















