INIKEPRI.COM – Persoalan distribusi pangan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Natuna. Sejumlah barang kebutuhan sehari-hari yang dikirim dari Tanjungpinang menuju Natuna sempat tertahan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian Bupati Natuna, Cen Sui Lan. Ia menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak untuk mencari jalan keluar agar persoalan administrasi tidak berujung pada terganggunya pasokan pangan masyarakat.
Rapat Koordinasi Penanganan Penyelesaian Pangan Antarprovinsi Kepulauan Riau itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Sabtu (29/8/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, unsur FKPD terkait, pimpinan OPD, perwakilan Apindo, BKHIT Kepri serta para pengusaha yang bergerak dalam distribusi kebutuhan pangan.
Persoalan yang dibahas bukan sekadar soal kelengkapan dokumen. Bagi pemerintah daerah, kelancaran arus barang menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah kepulauan seperti Natuna.
Cen Sui Lan menjelaskan, penahanan sementara terhadap sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan oleh Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Natuna terjadi karena barang yang masuk belum dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.
Ia memahami kewenangan karantina diperlukan untuk memastikan komoditas yang keluar-masuk antarwilayah memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.
Namun, di sisi lain, persoalan tersebut juga harus segera dicarikan solusi agar tidak mengganggu rantai pasok kebutuhan masyarakat.
“Kewenangan tersebut memang penting, namun jika permasalahan dokumen tersebut tidak diselesaikan secepatnya, tentu akan berimbas pada kelangkaan barang dan berdampak terjadinya inflasi yang akan membebani masyarakat,” ujar Cen Sui Lan.
Menurutnya, Natuna memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai wilayah kepulauan dan daerah yang sebagian besar kebutuhan pangannya masih bergantung pada pasokan dari luar daerah, kelancaran distribusi menjadi hal yang sangat krusial.
Karena itu, pemerintah tidak ingin persoalan administratif berkembang menjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Cen Sui Lan berharap rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret, termasuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam menyelesaikan persoalan perizinan dan dokumen angkutan barang.
Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan kepada BKHIT serta Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh dukungan dalam mempermudah proses pemenuhan dokumen sekaligus memastikan kelancaran distribusi pangan menuju Natuna.
Pengusaha Diminta Lengkapi Dokumen
Di sisi lain, Cen Sui Lan juga meminta para pengusaha tidak mengabaikan kewajiban administrasi dalam proses distribusi.
Ia mengingatkan agar dokumen persyaratan karantina segera dilengkapi sehingga pengiriman berbagai komoditas pangan dapat berjalan tanpa hambatan.
Terutama untuk sejumlah komoditas yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bawang putih, bawang merah, cabai kering, umbi-umbian dan bahan pokok lainnya.
“Para pengusaha agar segera mengurus kepemilikan atau administrasi izin distribusi barang, khususnya dokumen karantina, agar barang-barang kebutuhan pokok dapat dengan lancar diangkut ke Kabupaten Natuna,” pesannya.
Dengan demikian, kepentingan menjaga standar kesehatan dan keamanan komoditas tetap berjalan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap pangan juga tidak terputus.
Karantina: Bukan Melarang, Dokumen yang Harus Dilengkapi
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihak karantina memiliki dasar hukum dan bertujuan melindungi masyarakat dari risiko masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit yang dapat berasal dari komoditas pertanian, perikanan dan hewan.
Ia menyebut tugas dan fungsi BKHIT mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, termasuk melakukan pengawasan terhadap komoditas mulai dari penyedia, penyalur hingga pengecer.
Pengawasan tersebut berlaku terhadap lalu lintas komoditas, baik antarnegara maupun antardaerah dan antarpulau di dalam negeri.
Terkait barang yang sempat tertahan, Iwan menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena komoditas yang dibawa tidak disertai kelengkapan dokumen karantina.
“Penahanan sementara yang dilakukan oleh pihak kami tidak lain karena kelengkapan dokumen karantina yang tidak tersedia bersama komoditi dimaksud,” jelasnya.
Ia berharap para pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjamin masyarakat sebagai konsumen memperoleh komoditas yang sehat dan aman.
Persoalan distribusi pangan Natuna pun kini berada pada titik yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah membutuhkan pasokan yang lancar, pengusaha membutuhkan kepastian distribusi, sementara BKHIT memiliki tanggung jawab memastikan setiap komoditas yang masuk memenuhi persyaratan karantina.
Di tengah ketiganya, kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus dijaga: pangan tersedia, harga tetap terkendali, dan komoditas yang beredar aman untuk dikonsumsi.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















