Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis

- Publisher

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kondisi ekonomi bisa berubah sewaktu-waktu. Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya mampu membayar iuran secara mandiri bisa saja mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau kesulitan ekonomi.

Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengajukan perubahan kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bedanya cukup mendasar. Jika peserta mandiri membayar iuran setiap bulan, peserta PBI iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.

Namun, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan datang ke kantor BPJS dan meminta kepesertaan dialihkan. Ada proses pendataan dan verifikasi yang harus dilalui.

Syarat Utama: Terdata dalam DTKS

Salah satu persyaratan penting untuk menjadi peserta PBI adalah masuk dalam data kesejahteraan sosial pemerintah.

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status perlu memastikan terlebih dahulu apakah dirinya atau anggota keluarganya sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pengecekan dapat dilakukan melalui:

– Situs resmi Cek Bansos Kemensos.
– Aplikasi Cek Bansos.
– Kantor kelurahan.
– Dinas Sosial setempat.

Jika belum terdata, masyarakat perlu mengajukan pendataan melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Viral! Curhat Istri Sah Yang Berterima Kasih ke Pelakor Ibu 2 Anak yang Rebut Suaminya

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu apabila diminta.

Data kemudian akan melalui proses verifikasi sebelum dapat digunakan sebagai dasar penetapan penerima PBI.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain harus memenuhi kriteria dan terdata dalam sistem kesejahteraan sosial, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan yakni:

1. Kartu Keluarga (KK).
2. KTP elektronik.
3. Kartu BPJS Kesehatan mandiri.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diperlukan oleh daerah.
5. Bukti atau data kepesertaan PBI setelah ditetapkan.
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan verifikasi.

Kelengkapan dokumen menjadi penting karena data tersebut akan diperiksa untuk memastikan kondisi kependudukan dan ekonomi pemohon.

Tidak Bisa Langsung Pindah

Bagian ini yang perlu diperhatikan peserta BPJS mandiri.

Pengajuan PBI tidak berlangsung secara instan.

Jika belum terdata dalam sistem kesejahteraan sosial, pemohon terlebih dahulu harus mengikuti proses pendataan dan verifikasi melalui pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri

Setelah itu, data akan diproses untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Karena itu, perubahan status dapat membutuhkan waktu. Prosesnya dapat berlangsung sekitar 1–3 bulan, tergantung tahapan verifikasi dan pembaruan data.

Setelah Terdaftar PBI, Baru Urus Perubahan Status

Apabila sudah ditetapkan sebagai peserta PBI, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan proses pembaruan administrasi, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS mandiri dan bukti atau data kepesertaan PBI.

BPJS Kesehatan kemudian menyesuaikan status kepesertaan berdasarkan data PBI yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal yang perlu dipahami, BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan seseorang layak atau tidak menjadi peserta PBI. BPJS mengikuti data kepesertaan PBI yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagaimana dengan Tunggakan?

Persoalan tunggakan juga perlu diperhatikan.

Ketentuan mengenai penyelesaian tunggakan dapat bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang berlaku dalam proses administrasi. Karena itu, peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya memastikan langsung kepada BPJS Kesehatan mengenai status dan kewajiban pembayaran sebelum mengajukan perubahan kepesertaan.

BACA JUGA:  Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih, Tulisan Berwarna Hitam

Yang jelas, perubahan menjadi PBI tidak boleh dipahami sebagai cara untuk menghapus kewajiban atau tunggakan kepesertaan mandiri secara otomatis.

Agar Pengajuan Tidak Tersendat

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat agar proses pendataan berjalan lebih lancar.

Pertama, pastikan data kependudukan seperti nama, NIK dan alamat sudah benar.

Kedua, sampaikan kondisi ekonomi secara jujur ketika mengikuti proses pendataan.

Ketiga, siapkan dokumen pendukung yang diminta pemerintah daerah.

Keempat, lakukan pengecekan secara berkala terhadap status data melalui kanal resmi yang tersedia.

Dan yang paling penting, jangan menunggu sampai kartu BPJS tidak aktif baru mulai mengurus perubahan status.

Perubahan dari peserta mandiri menjadi PBI merupakan proses administrasi yang membutuhkan pendataan, verifikasi dan penetapan. Artinya, tidak cukup hanya karena seseorang sedang kesulitan membayar iuran, lalu statusnya otomatis berubah menjadi PBI.

Bagi masyarakat yang benar-benar mengalami perubahan kondisi ekonomi, memahami alurnya sejak awal akan membantu menghindari kebingungan saat mengurus kepesertaan jaminan kesehatan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes
Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan
“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation
BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia, Pemilik Mobil Lama Tak Perlu Khawatir
Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya
Bodi Makin Tipis, Baterai Lebih Besar! Ini Bocoran iPhone Air 2
DJ Diaz Jay: Nama yang Tumbuh dari Malam ke Malam
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Soekarno Wafat di Usia 73 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Harga iPhone Duo di Indonesia Tembus Rp75,9 Juta, Preorder Langsung Ludes

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

“24 Hours More”, Cara ARTOTEL Batam Mendefinisikan Ulang Pengalaman Staycation

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:35 WIB

BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia, Pemilik Mobil Lama Tak Perlu Khawatir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Berita Terbaru

Kabin salah satu mobil listrik. Foto: Istimewa

Lifestyle

Mau Beli Mobil Listrik? Ini 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:05 WIB