INIKEPRI.COM – Kondisi ekonomi bisa berubah sewaktu-waktu. Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya mampu membayar iuran secara mandiri bisa saja mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau kesulitan ekonomi.
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengajukan perubahan kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bedanya cukup mendasar. Jika peserta mandiri membayar iuran setiap bulan, peserta PBI iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Namun, perubahan status tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan datang ke kantor BPJS dan meminta kepesertaan dialihkan. Ada proses pendataan dan verifikasi yang harus dilalui.
Syarat Utama: Terdata dalam DTKS
Salah satu persyaratan penting untuk menjadi peserta PBI adalah masuk dalam data kesejahteraan sosial pemerintah.
Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan status perlu memastikan terlebih dahulu apakah dirinya atau anggota keluarganya sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Pengecekan dapat dilakukan melalui:
– Situs resmi Cek Bansos Kemensos.
– Aplikasi Cek Bansos.
– Kantor kelurahan.
– Dinas Sosial setempat.
Jika belum terdata, masyarakat perlu mengajukan pendataan melalui pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen pendukung kondisi ekonomi, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu apabila diminta.
Data kemudian akan melalui proses verifikasi sebelum dapat digunakan sebagai dasar penetapan penerima PBI.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain harus memenuhi kriteria dan terdata dalam sistem kesejahteraan sosial, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan yakni:
1. Kartu Keluarga (KK).
2. KTP elektronik.
3. Kartu BPJS Kesehatan mandiri.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila diperlukan oleh daerah.
5. Bukti atau data kepesertaan PBI setelah ditetapkan.
6. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan verifikasi.
Kelengkapan dokumen menjadi penting karena data tersebut akan diperiksa untuk memastikan kondisi kependudukan dan ekonomi pemohon.
Tidak Bisa Langsung Pindah
Bagian ini yang perlu diperhatikan peserta BPJS mandiri.
Pengajuan PBI tidak berlangsung secara instan.
Jika belum terdata dalam sistem kesejahteraan sosial, pemohon terlebih dahulu harus mengikuti proses pendataan dan verifikasi melalui pemerintah daerah.
Setelah itu, data akan diproses untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Karena itu, perubahan status dapat membutuhkan waktu. Prosesnya dapat berlangsung sekitar 1–3 bulan, tergantung tahapan verifikasi dan pembaruan data.
Setelah Terdaftar PBI, Baru Urus Perubahan Status
Apabila sudah ditetapkan sebagai peserta PBI, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui BPJS Kesehatan.
Jika diperlukan proses pembaruan administrasi, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS mandiri dan bukti atau data kepesertaan PBI.
BPJS Kesehatan kemudian menyesuaikan status kepesertaan berdasarkan data PBI yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal yang perlu dipahami, BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan seseorang layak atau tidak menjadi peserta PBI. BPJS mengikuti data kepesertaan PBI yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagaimana dengan Tunggakan?
Persoalan tunggakan juga perlu diperhatikan.
Ketentuan mengenai penyelesaian tunggakan dapat bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang berlaku dalam proses administrasi. Karena itu, peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya memastikan langsung kepada BPJS Kesehatan mengenai status dan kewajiban pembayaran sebelum mengajukan perubahan kepesertaan.
Yang jelas, perubahan menjadi PBI tidak boleh dipahami sebagai cara untuk menghapus kewajiban atau tunggakan kepesertaan mandiri secara otomatis.
Agar Pengajuan Tidak Tersendat
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat agar proses pendataan berjalan lebih lancar.
Pertama, pastikan data kependudukan seperti nama, NIK dan alamat sudah benar.
Kedua, sampaikan kondisi ekonomi secara jujur ketika mengikuti proses pendataan.
Ketiga, siapkan dokumen pendukung yang diminta pemerintah daerah.
Keempat, lakukan pengecekan secara berkala terhadap status data melalui kanal resmi yang tersedia.
Dan yang paling penting, jangan menunggu sampai kartu BPJS tidak aktif baru mulai mengurus perubahan status.
Perubahan dari peserta mandiri menjadi PBI merupakan proses administrasi yang membutuhkan pendataan, verifikasi dan penetapan. Artinya, tidak cukup hanya karena seseorang sedang kesulitan membayar iuran, lalu statusnya otomatis berubah menjadi PBI.
Bagi masyarakat yang benar-benar mengalami perubahan kondisi ekonomi, memahami alurnya sejak awal akan membantu menghindari kebingungan saat mengurus kepesertaan jaminan kesehatan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















