INIKEPRI.COM – Kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap membuat Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah antisipatif. Mulai Senin, 7 September 2026, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Natuna menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk pencemaran udara.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima laporan mengenai kondisi kualitas udara dari sejumlah fasilitas kesehatan di kecamatan.
“Ya betul, per hari ini seluruh sekolah mengikuti BDR. Kasihan anak-anak, udara sudah tidak sehat,” kata Cen Sui Lan, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah. Karena itu, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan ke rumah.
“Jadi kita mengutamakan kesehatan. Makanya kita BDR dulu selama tiga hari ini, tapi ketentuan ini akan terus kita evaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya Hanya Empat Kecamatan
Sebelum diberlakukan secara menyeluruh, kebijakan BDR telah lebih dulu diterapkan di sejumlah wilayah Natuna, yakni Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi dan Pulau Panjang.
Dengan adanya evaluasi terbaru terhadap kondisi udara, pemerintah kemudian memperluas kebijakan tersebut ke seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
“Hari ini seluruh kecamatan mengikuti BDR, kalau kemarin ada empat kecamatan saja, sekarang ditambah lagi tiga belas,” kata Cen Sui Lan.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/296/DISDIKBU-UP3/IX/2026 tentang ralat pemberitahuan Belajar Dari Rumah serta penegasan penyelenggaraan layanan pendidikan akibat dampak bencana kabut asap.
BDR diberlakukan sebagai langkah untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan udara yang tidak sehat, tanpa menghilangkan hak peserta didik untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Umar Wira Hadi Kusuma, mengatakan surat edaran tersebut tidak hanya mengatur perubahan metode pembelajaran.
Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan dan evaluasi BDR, termasuk peran kepala satuan pendidikan, guru, serta pengawasan terhadap kondisi peserta didik.
Umar mengimbau orang tua ikut memastikan anak tetap mengikuti kegiatan belajar selama berada di rumah.
“Kamudian melalui SE itu kita menghimbau kepada orang tua murid untuk mengawasi putra-putrinya selama melaksanakan kegiatan BDR, membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah dan menjaga pola hidup yang sehat serta mengkonsumsi air putih yang cukup dan menggunakan masker di laur rumah,” jelas Umar.
Selain itu, satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan warga sekolah dan perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
Unit Kerja Satuan Pendidikan Formal (UKSPF) juga memiliki tugas melakukan supervisi, pemantauan dan pelaporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna.
Berlaku 7–9 September, Bisa Diperpanjang
Untuk tahap awal, kebijakan BDR berlaku selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Namun, pemerintah daerah belum menutup kemungkinan memperpanjang kebijakan tersebut apabila kondisi kualitas udara belum memungkinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.
“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 sampai 9 September 2026. Tapi kita tetap melakukan evaluasi dan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara ke depannya,” kata Umar.
Dengan demikian, aktivitas belajar di Natuna untuk sementara berpindah dari ruang kelas ke rumah. Pemerintah daerah memilih langkah pencegahan sembari terus memantau kondisi udara, karena keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama sebelum kegiatan sekolah kembali normal.
Penulis : DI
Editor : IZ

















