INIKEPRI.COM – Akta kelahiran bukan hanya dokumen administrasi untuk bayi yang baru lahir. Warga yang sudah memasuki usia lanjut namun sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurus dokumen tersebut.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan meskipun seseorang telah berusia lanjut.
Akta kelahiran menjadi bukti pencatatan negara atas peristiwa kelahiran sekaligus memberikan kepastian hukum terkait identitas dan status perdata seseorang.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan persyaratan pengurusan pada dasarnya tidak berbeda antara bayi dan lansia.
“Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (25/9/2026).
Diurus Sesuai Alamat Domisili
Bagi lansia yang belum memiliki akta kelahiran, pengurusan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili.
Domisili yang dimaksud adalah alamat yang tercantum dalam KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
Artinya, warga tidak harus kembali ke daerah tempat dirinya dilahirkan untuk mengurus akta kelahiran.
Jika seseorang lahir di daerah lain, tetapi saat ini tinggal dan tercatat sebagai penduduk di wilayah berbeda, pengurusan dapat dilakukan di Dukcapil sesuai alamat domisilinya.
“Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” jelas Armansyah.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Untuk mengurus akta kelahiran, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau dokumen lain sesuai ketentuan.
- Buku nikah, kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
- Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el sesuai data kependudukan yang dimiliki.
Namun, persoalan bisa muncul bagi lansia yang dokumen kelahirannya sudah tidak tersedia.
Misalnya, surat keterangan kelahiran tidak lagi ditemukan, orang tua telah meninggal dunia, atau dokumen perkawinan orang tua sudah tidak ada.
Untuk kondisi seperti itu, terdapat mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Dokumen Lama Tidak Ada, Bisa Gunakan SPTJM
Apabila surat keterangan kelahiran tidak dapat dipenuhi, penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran menggunakan formulir F-2.03.
Dalam proses tersebut, pemohon harus menghadirkan dua orang saksi.
Sementara jika buku nikah, kutipan akta perkawinan atau bukti perkawinan orang tua tidak dapat dipenuhi, tersedia mekanisme SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan formulir F-2.04 dan menghadirkan dua orang saksi.
Selain itu, dokumen autentik lainnya dapat digunakan sebagai pengganti persyaratan tertentu sepanjang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
Pengurusan Akta Kelahiran Gratis
Hal penting lainnya, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan biaya.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi warga yang baru mengurus akta kelahiran setelah dewasa maupun ketika sudah memasuki usia lanjut.
Dengan demikian, warga yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tidak perlu menganggap bahwa kesempatan tersebut sudah terlewat.
Selama persyaratan dapat dipenuhi atau menggunakan mekanisme yang disediakan apabila terdapat dokumen yang tidak tersedia, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili.
Jadi, sudah lansia bukan berarti terlambat memiliki akta kelahiran. Dokumen yang menjadi bagian penting dari identitas hukum tersebut tetap bisa diurus dan prosesnya tidak dipungut biaya.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















