INIKEPRI.COM – Relawan ASLI (Amsakar–Li Claudia) berencana melaporkan akun TikTok @human.activity ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Jumat (23/10/2026) pagi. Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang dinilai mengandung unsur provokasi dan dugaan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Ketua Relawan ASLI, M. Nur, mengatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menilai konten yang diunggah akun tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar terhadap pejabat publik.
“Insyaallah Jumat pagi kami atas nama Relawan ASLI akan melaporkan akun ini ke Polda Kepri,” kata M. Nur, Kamis (22/10/2026) malam.
Menurut M. Nur, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, serta mengevaluasi kebijakan dan kinerja pejabat publik. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan provokasi maupun fitnah.
“Boleh kritik, tapi jangan membuat provokasi, apalagi fitnah,” tegas M. Nur.
Ia mengatakan kritik seharusnya disampaikan berdasarkan fakta, data, dan argumentasi yang jelas. Dengan demikian, kritik dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
M. Nur menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap Amsakar Achmad maupun Li Claudia Chandra. Menurutnya, kebijakan dan kinerja pejabat publik memang terbuka untuk dinilai masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial.
Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau konten yang berpotensi memprovokasi masyarakat.
“Kami tidak mempermasalahkan kritik. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk membuat provokasi, apalagi menyebarkan fitnah,” ujar M. Nur.
Ia menilai media sosial memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik karena informasi dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Karena itu, menurutnya, setiap pengguna media sosial perlu memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
M. Nur berharap ruang digital dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi, bertukar informasi, serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah secara sehat dan bertanggung jawab.
Yakin Aparat Penegak Hukum Bisa Telusuri Akun Anonim
M. Nur juga menyoroti penggunaan identitas anonim oleh akun TikTok @human.activity. Ia meyakini aparat penegak hukum dapat menelusuri pihak di balik akun tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Meski menggunakan akun anonim, kami yakin aparat penegak hukum bisa melacak keberadaan oknum di balik akun ini,” kata M. Nur.
Ia berharap kepolisian dapat memeriksa konten yang dipersoalkan serta menelaah bukti digital yang nantinya disampaikan dalam laporan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam konten yang menjadi keberatan pihaknya.
M. Nur mengatakan Relawan ASLI menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini bisa ditangani sesuai prosedur. Biarlah aparat penegak hukum memeriksa dan menilai berdasarkan bukti yang ada,” ujar M. Nur.
Menurutnya, membawa persoalan ke jalur hukum merupakan langkah yang dipilih agar keberatan terhadap konten tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, bukan melalui perdebatan atau saling serang di media sosial.
Ia juga berharap proses penanganan perkara tetap menghormati hak semua pihak. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tegaskan Bukan untuk Membungkam Kritik
Lebih lanjut, M. Nur menegaskan rencana pelaporan tersebut bukan bertujuan membungkam masyarakat yang ingin menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam.
Menurutnya, kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari demokrasi dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dapat menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan, pelayanan publik, maupun program pemerintah yang dinilai belum memenuhi harapan.
“Kritik itu bagian dari demokrasi. Kami tidak mempersoalkan kritik terhadap pemerintah, tetapi penyampaiannya harus tetap berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab,” kata M. Nur.
Ia berharap perbedaan pandangan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi pertentangan yang dapat mengganggu suasana kondusif di Kota Batam.
M. Nur juga mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi yang berkaitan dengan individu maupun pejabat publik. Menurutnya, sikap saling menghormati dan mengedepankan fakta diperlukan agar ruang digital tetap menjadi sarana komunikasi yang sehat.
Melalui rencana pelaporan tersebut, Relawan ASLI berharap konten yang dipersoalkan dapat diperiksa sehingga persoalan yang mereka keberatkan memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.
Penulis : IZ

















