Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Itu Bukan Kebijakan Batam

- Admin

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.

“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6).

Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.

“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.

Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

Baca Juga :  Blusukan ke Bengkong dan Batu Ampar, Ketua DPRD Batam 'Dicurhati' Legalitas Lahan hingga Semeninsasi

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” katanya.

Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.

Baca Juga :  BP Batam Hadirkan Investasi Rp36 Triliun untuk Memasuki Era Energi Terbarukan

Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia.

Berita Terkait

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan
Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun
Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang
Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat
Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam
Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam
Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu
Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Buka Turnamen Sepakbola Bapak-Bapak, Amsakar: Olahraga Sekaligus Teguhkan Kebersamaan

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:13 WIB

Lik Khai Rayakan Hari Jadi ke-61 Tahun

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Jufri Helmi Nahkodai PC PII Tanjungpinang

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Amsakar Hadiri Milad ke-4 SAHIBA, Safari : 7 Prioritas Program ASLI Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:18 WIB

Amsakar Ajak Keluarga Besar Nias Bersama Majukan Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Amsakar Hadir di Pembukaan Turnamen Volleyball Srikandi DPD PSI Batam

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Konsisten Peduli Isu Stunting, Srikandi PLN Batam Beri Pelatihan Kader Posyandu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Li Claudia Chandra dan Erlita Amsakar Senam Sehat Bersama Ribuan Emak-Emak GPAA

Berita Terbaru

Rajapola