Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Itu Bukan Kebijakan Batam

- Admin

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.

“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6).

Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.

Baca Juga :  Sesuai Ketentuan, Bantuan untuk Masyarakat Tak Bisa Ganda

“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.

Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

Baca Juga :  Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” katanya.

Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Amsakar Achmad : Mari Bersihkan Hati

Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia.

Berita Terkait

Li Claudia Chandra Ulang Tahun ke-53, Masyarakat Belakangpadang Beri Doa dan Apresiasi
Pada Usia ke-53, Claudia Chandra Dipeluk Doa dari Wali Kota Amsakar Achmad
PT Maruwa Indonesia Tutup, 205 Karyawan Terancam: Mediasi Buntu, Nasib Pekerja Menggantung
Li Claudia Chandra Rayakan Usia 53 Tahun, Ulik Mulyawan: ‘Langkahnya Menumbuhkan Harapan’
Muhammad Kamaluddin dan Doa untuk Cahaya Batam: Ucapan Ulang Tahun kepada Li Claudia Chandra
Di Ulang Tahun ke-53 Li Claudia, Iman Sutiawan Titip Harapan Tentang Kepemimpinan yang Menyinari
Genap 53 Tahun, Li Claudia Chandra: Di Ujung Mei, Sebait Doa untuk Batam
Cuaca Batam 24 Mei: Hujan Ringan dan Kelembapan Tinggi, Ini Wilayah yang Terdampak
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:19 WIB

Li Claudia Chandra Ulang Tahun ke-53, Masyarakat Belakangpadang Beri Doa dan Apresiasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:37 WIB

Pada Usia ke-53, Claudia Chandra Dipeluk Doa dari Wali Kota Amsakar Achmad

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:29 WIB

PT Maruwa Indonesia Tutup, 205 Karyawan Terancam: Mediasi Buntu, Nasib Pekerja Menggantung

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:32 WIB

Li Claudia Chandra Rayakan Usia 53 Tahun, Ulik Mulyawan: ‘Langkahnya Menumbuhkan Harapan’

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:47 WIB

Di Ulang Tahun ke-53 Li Claudia, Iman Sutiawan Titip Harapan Tentang Kepemimpinan yang Menyinari

Berita Terbaru