Beredar Informasi PBB Gratis, Azmansyah: Itu Bukan Kebijakan Batam

- Admin

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.

“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6).

Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.

Baca Juga :  Jalin Kebersamaan PS BP Batam All Star dan PS Polda Kepri All Star Gelar Pertandingan Persahabatan

“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.

Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.

Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

Baca Juga :  Warga Singapura Enggan ke Batam Karena Harga Tiket Feri Mahal

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” katanya.

Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.

Baca Juga :  Batam Menuju Green Port Berstandar Internasional dan Menjadi Poros Maritim Dunia

Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia.

Berita Terkait

BPS : Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen, Terendah ke-4 se-Indonesia
Menelusuri Pemilik Ratusan iPhone ‘Haram’ di Hang Nadim, Netizen Kompak Sebut Nama Selebgram Ini
Alamakjang! Buaya Ukuran Besar Muncul di Pulau Geranting, Warga Hinterland Resah
Amsakar Achmad Pantau Perdana Program Makan Bergizi Gratis
Tinjau Lokasi Longsor di Tiban, Iman Sutiawan Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban
Amsakar Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan KKSS Kepri dengan Prosesi Adat Sulawesi Selatan
Hujan Masih Berlanjut, PLN Batam Imbau Pelanggan Amankan Penggunaan Kelistrikan
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Ratusan iPhone Bekas di Bandara Hang Nadim, Diduga Milik Selebgram Batam
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10 WIB

BPS : Penduduk Miskin Kepri Turun 0,59 Persen, Terendah ke-4 se-Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:09 WIB

Menelusuri Pemilik Ratusan iPhone ‘Haram’ di Hang Nadim, Netizen Kompak Sebut Nama Selebgram Ini

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:17 WIB

Amsakar Achmad Pantau Perdana Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Januari 2025 - 21:38 WIB

Tinjau Lokasi Longsor di Tiban, Iman Sutiawan Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban

Senin, 13 Januari 2025 - 18:05 WIB

Amsakar Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan KKSS Kepri dengan Prosesi Adat Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia siap digelar pada 16 Januari 2025, di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta. Acara ini rencananya akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto: Kadin

Nasional

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Kamis, 16 Jan 2025 - 08:13 WIB