Batam, inikepri.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Tetribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, memastikan informasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gratis bukan kebijakan Batam.
“Saya belum tahu, ini berita hoaks atau bukan. Tapi, informasi itu bukan kebijakan dari Batam,” ujarnya, Rabu (10/6).
Adapun informasi yang disebar melalui pesan berantai WhatsApp itu meminta warga datang ke Dispenda untuk mengurus nomor antrean hingga mendapatkan gratis pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah ada kebijakan dan bukan begitu kita meringankan beban warga. Ini kita sampaikan supaya warga Batam tidak keliru,” ujar mantan Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Batam itu.
Namun, Azmansyah mengungkapkan, untuk kebijakan di Batam, pihaknya sudah ada kebijakan meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.
Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, termasuk PBB-P2. Untuk sektor ini, pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.
“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya.
Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.
“Ini khusus sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir,” katanya.
Selain itu, untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni.
Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.
Khusus untuk PBB dilakukan perpanjangan jatuh tempo PBB menjadi 30 November 2020.
“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata dia.