Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

- Publisher

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi buruh. Foto: Istimewa

Aksi demonstrasi buruh. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dugaan penyalahgunaan klasifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum menjadi sorotan di Batam. Sejumlah perusahaan di kawasan industri diduga masih menggunakan status usaha mikro meski mempekerjakan ratusan orang.

Praktik tersebut disoroti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Kamis (5/11/2026).

Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai penggunaan NIB dengan klasifikasi usaha mikro oleh perusahaan berskala besar berpotensi menjadi celah untuk menerapkan sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan, bukan ketentuan upah minimum.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan pekerja, terutama mereka yang memiliki keterampilan khusus dan menjalankan pekerjaan di sektor industri.

Ia mencontohkan pekerja dengan keahlian sebagai juru las atau welder yang disebut hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan klasifikasi usaha mikro.

BACA JUGA:  BPK Kepri Apresiasi Batam Sampaikan LKPD 2025 Tepat Waktu

“Bagaimana mungkin pekerja welder digaji dengan standar UMKM, sementara perusahaan menggunakan pekerja untuk kegiatan industri. Ada subkontraktor yang karena kesepakatan hanya membayar Rp3 juta. Ini tidak fair,” kata Suprapto.

Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan dan menertibkan perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro untuk menghindari kewajiban pengupahan.

Suprapto juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang mulai melakukan penertiban. Namun, ia berharap pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar hak pekerja terlindungi.

“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan NIB UMKM untuk membayar pekerja sesuka hati. Kami meminta penertiban terus dilakukan,” ujarnya.

Disnakertrans Temukan Perusahaan Pekerjakan Ratusan Orang

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengakui masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang, tetapi menggunakan NIB dengan klasifikasi usaha mikro.

BACA JUGA:  Setetes Darah Sejuta Harapan

Ia menyebut ada perusahaan yang memiliki sekitar 250 hingga 300 pekerja, namun dalam perizinan usahanya masih tercatat sebagai usaha mikro.

Kondisi tersebut membuat perusahaan menerapkan skema pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ketika mikro, memang pengupahannya berdasarkan kesepakatan. Ini yang terus kami dorong agar perusahaan mengubah NIB-nya dari klasifikasi mikro menjadi menengah,” kata Diky.

Menurut Diky, perubahan klasifikasi diperlukan apabila perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai usaha menengah. Dengan demikian, penerapan ketentuan pengupahan dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Disnakertrans Kepri, lanjutnya, akan terus mendorong penertiban terhadap perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro, terutama perusahaan subkontraktor yang beroperasi di kawasan industri.

Buruh Juga Tuntut Kenaikan Upah 2027

Selain mempersoalkan dugaan penyalahgunaan NIB, aksi buruh tersebut juga membawa tuntutan terkait penetapan upah minimum tahun 2027.

BACA JUGA:  Lanud Hang Nadim Terbangkan Pesawat Cassa-212 Lakukan Pemotretan Udara

FSPMI meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Buruh juga mengusulkan formula kenaikan upah menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa 0,9 bagi daerah yang belum mencapai 100 persen KHL.

Selain itu, mereka meminta pemberlakuan upah minimum sektoral sebesar 5 persen di atas UMP 2027.

Menanggapi tuntutan tersebut, Diky mengatakan seluruh usulan akan menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan.

Pembahasan penetapan upah minimum 2027 nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Dengan adanya tuntutan tersebut, buruh berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan penetapan kenaikan upah, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan dan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur
Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
VIRAL! Tiga Anak di Bengkong Belum Sekolah, Amsakar Langsung Turun Tangan
PLN Batam Buka Akses Informasi Kompensasi Pascagangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

Batam Mau Tiru Singapura! Parkir Sembarangan hingga Buang Air Sembarangan Bakal Diatur

Sabtu, 7 November 2026 - 08:33 WIB

Perusahaan di Batam Diduga Akali Upah Buruh Pakai NIB UMKM, Pekerja Welder Digaji Rp3 Juta

Kamis, 5 November 2026 - 14:21 WIB

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 12:22 WIB

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik

Berita Terbaru