INIKEPRI.COM – Dugaan penyalahgunaan klasifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum menjadi sorotan di Batam. Sejumlah perusahaan di kawasan industri diduga masih menggunakan status usaha mikro meski mempekerjakan ratusan orang.
Praktik tersebut disoroti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi demonstrasi di depan Graha Kepri, Kamis (5/11/2026).
Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menilai penggunaan NIB dengan klasifikasi usaha mikro oleh perusahaan berskala besar berpotensi menjadi celah untuk menerapkan sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan, bukan ketentuan upah minimum.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat merugikan pekerja, terutama mereka yang memiliki keterampilan khusus dan menjalankan pekerjaan di sektor industri.
Ia mencontohkan pekerja dengan keahlian sebagai juru las atau welder yang disebut hanya menerima gaji sekitar Rp3 juta per bulan karena perusahaan tempatnya bekerja menggunakan klasifikasi usaha mikro.
“Bagaimana mungkin pekerja welder digaji dengan standar UMKM, sementara perusahaan menggunakan pekerja untuk kegiatan industri. Ada subkontraktor yang karena kesepakatan hanya membayar Rp3 juta. Ini tidak fair,” kata Suprapto.
Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan dan menertibkan perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro untuk menghindari kewajiban pengupahan.
Suprapto juga mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang mulai melakukan penertiban. Namun, ia berharap pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar hak pekerja terlindungi.
“Jangan sampai perusahaan memanfaatkan NIB UMKM untuk membayar pekerja sesuka hati. Kami meminta penertiban terus dilakukan,” ujarnya.
Disnakertrans Temukan Perusahaan Pekerjakan Ratusan Orang
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengakui masih menemukan perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang, tetapi menggunakan NIB dengan klasifikasi usaha mikro.
Ia menyebut ada perusahaan yang memiliki sekitar 250 hingga 300 pekerja, namun dalam perizinan usahanya masih tercatat sebagai usaha mikro.
Kondisi tersebut membuat perusahaan menerapkan skema pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
“Ketika mikro, memang pengupahannya berdasarkan kesepakatan. Ini yang terus kami dorong agar perusahaan mengubah NIB-nya dari klasifikasi mikro menjadi menengah,” kata Diky.
Menurut Diky, perubahan klasifikasi diperlukan apabila perusahaan telah memenuhi kriteria sebagai usaha menengah. Dengan demikian, penerapan ketentuan pengupahan dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Disnakertrans Kepri, lanjutnya, akan terus mendorong penertiban terhadap perusahaan yang diduga memanfaatkan klasifikasi usaha mikro, terutama perusahaan subkontraktor yang beroperasi di kawasan industri.
Buruh Juga Tuntut Kenaikan Upah 2027
Selain mempersoalkan dugaan penyalahgunaan NIB, aksi buruh tersebut juga membawa tuntutan terkait penetapan upah minimum tahun 2027.
FSPMI meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh juga mengusulkan formula kenaikan upah menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa 0,9 bagi daerah yang belum mencapai 100 persen KHL.
Selain itu, mereka meminta pemberlakuan upah minimum sektoral sebesar 5 persen di atas UMP 2027.
Menanggapi tuntutan tersebut, Diky mengatakan seluruh usulan akan menjadi bahan pembahasan Dewan Pengupahan.
Pembahasan penetapan upah minimum 2027 nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan adanya tuntutan tersebut, buruh berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan penetapan kenaikan upah, tetapi juga memastikan perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan dan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja.
Penulis : DI
Editor : IZ

















