INIKEPRI.COM – Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas di Pangkalan TNI AU (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Prajurit tersebut diketahui berinisial Serda RHP, personel Skatek 045. Dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) malam di mess Kompleks Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Abdul Haris, membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan yang menimpa anggotanya tersebut.
Ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda RHP dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan menghadapi musibah tersebut.
“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” kata Abdul Haris, Sabtu (7/11/2026).
TNI AU Lakukan Penyelidikan
TNI AU memastikan telah melakukan penyelidikan awal terhadap personel yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Dispenau) Nomor 1137/PR/Dispenau/2026 tertanggal 6 November 2026, TNI AU menyatakan proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut secara objektif.
“Proses ini dilakukan untuk mengungkap secara objektif fakta, kronologi, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” demikian keterangan resmi Dispenau.
Sementara itu, jenazah Serda RHP telah menjalani autopsi pada Jumat (6/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematiannya.
Setelah proses tersebut selesai, jenazah dijadwalkan dipulangkan ke rumah orang tuanya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menggunakan pesawat TNI AU.
TNI AU Tegaskan Tindakan Kekerasan Akan Ditindak
TNI AU menegaskan tidak membenarkan segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan.
Pihaknya juga memastikan personel yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala bentuk tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum, disiplin, dan nilai-nilai keprajuritan tidak dapat dibenarkan dan semua pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dispenau.
TNI AU menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses penegakan hukum juga dipastikan berjalan sesuai prosedur.
Hingga informasi ini disusun, penyelidikan masih berlangsung. Penyebab pasti kematian Serda RHP serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : DI
Editor : IZ

















