Polsek Batuaji Gelar Konferensi Pers Terkait Praktik Prostitusi

- Admin

Selasa, 28 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Polsek Batu Aji menggelar konferensi pers terkait dugaan prostitusi yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (28/7). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji, Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang.

Turut dihadirkan pada konferensi pers ini para tersangka NA (MAMI) 35 Tahun perempuan , JS (23 Tahun) Laki-laki , OD (21 Tahun ) Laki-laki, YP (23 Tahun) Laki-Laki .

Para pelaku ini ditangkap oleh unit operasional Res Krim Batu Aji setelah mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red doorzs Batu Aji Batam, Selasa (21/7).

Baca Juga :  Viral Video Polisi Membantu Membersihkan Potongan Daging Ayam DiJalan

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH, berhasil mengungkap prostitusi yang dikoordinir pelaku NA.

Dalam penggrebekan di hotel tersebut, diamankan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.

Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua di pekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang di koordinir oleh NA (selaku MAMI/MUCI KARI) yang dibantu 3 orang laki laki dewasa atas nama JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Barelang Amankan 11,5 KG Sabu, 46.340 Jiwa Terselamatkan!

Kegiatan prostitusi ini telah dilakukan oleh NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji. Semua uang hasil booking dan short time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.

Setiap minggumya pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban.

Baca Juga :  Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Dalam konferensi pers ini juga turut dihadirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.350.000, 2 kotak alat kontrasepsi merk Sutra, 1 kotak pil Kb kerk Andalan, 1 buah buku kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, 5 Unit Hp android.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru