Suami ini Suruh Istrinya Yang Cantik Melayani Pria Hidung Belang

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, inikepri.com – Ham (48) begitulah nama samaran lelaki bejat yang minta istrinya bekerja sebagai tukang pijat plus-plus. Sedangkan Ham sendiri bertindak sebagai pencari pelanggan melalui media sosial dengan akun Facebook ‘Rudy Salim’.

Bermodal istri yang muda dan cantik, yakni Des (28), mula-mula Ham menawarkan jasa pijat biasa. Tetapi jika ada yang mengarah pada permintaan pijat plus-plus, dia tanggapi dengan serius.

Sampai akhirnya petugas mendapati laporan saat patroli rutin bahwa ada pijat khusus. Petugas lantas menindaklanjuti dan terbukti benar adanya informasi tersebut.

BACA JUGA:  Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Hamil, Begini Modusnya

“Jadi kita ungkap suami jual istri di Surabaya. Suami tersebut jual istri kepada pria hidung belang. Suaminya minta sang istri layani pijat khusus bahkan sampai ada pelayanan pijat plus dua lawan satu. Ya istrinya sendiri layani suami dan pelanggan sekaligus,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8).

BACA JUGA:  KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi di Kepulauan Meranti dengan Tersangka MA

Pelaku berinisial Ham (48) ini kos di kawasan Dukuh Kupang. Pria tersebut tega menjual istrinya sahnya yang berinisial Des (28). Mereka ditangkap oleh petugas disebuah kos sewa harian di Jalan Kutai pada Kamis (23/7) lalu. Dalam pelayanan pijat plus dua lawab satu, pelaku mematok harga Rp 600 ribu sekali main.

“Tersangka kami amankan di semua kost sewa harian semacam home stay. Iya pada saat mereka bertiga sedang bermain. Awalnya kami langsung melakukan pengecekan kamar satu-satu dan ternyata menemukan ada tiga orang. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang,” ujar Fauzy.

BACA JUGA:  Polsek Batuaji Gelar Konferensi Pers Terkait Praktik Prostitusi

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bil kost harian dan satu buah handphone. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber : www.beritajatim.com

Berita Terkait

DPW PWMOI Kepri dan DPD Batam-Karimun Resmi Dilantik! Rezky Law Kembali Pimpin Batam, Amsakar Tegaskan Tak Anti Kritik
Amsakar: Masa Depan Batam Ditentukan Daya Saing SDM
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
BMKG Prakirakan Batam Didominasi Awan Tebal, Hujan Ringan Berpotensi Turun Pagi dan Malam
Perda LAM Batam Disahkan, Amsakar Pasang Benteng Terakhir Jaga Marwah Melayu di ‘Bandar Dunia Madani’
Amsakar Hujan-hujanan Bersama Warga, Gema Batam ASRI Jadi Simbol Semangat Baru Kota Batam
Ketua DPRD Batam: Finalis Encik dan Puan Harus Punya Wawasan dan Kemampuan Komunikasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:06 WIB

DPW PWMOI Kepri dan DPD Batam-Karimun Resmi Dilantik! Rezky Law Kembali Pimpin Batam, Amsakar Tegaskan Tak Anti Kritik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB

Amsakar: Masa Depan Batam Ditentukan Daya Saing SDM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:20 WIB

BMKG Prakirakan Batam Didominasi Awan Tebal, Hujan Ringan Berpotensi Turun Pagi dan Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

Perda LAM Batam Disahkan, Amsakar Pasang Benteng Terakhir Jaga Marwah Melayu di ‘Bandar Dunia Madani’

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat membuka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Batam Kota di Aula Politeknik Batam. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Batam

Amsakar: Masa Depan Batam Ditentukan Daya Saing SDM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB