Sesuai Ketentuan, Bantuan untuk Masyarakat Tak Bisa Ganda

- Admin

Senin, 4 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Masyarakat penerima bantuan dari pemerintah pusat tak lagi bisa mendapatkan bantuan sembako dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kebijakan tersebut dilakukan guna menghindari masyarakat mendapatkan bantuan dua kali dari pemerintah.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan ada tiga jenis bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat. Diantaranya adalah bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan sosial tunai (BST).

“Masyarakat yang sudah dapat bantuan tiga tersebut maka tidak bisa mendapatkan bantuan sembako dari Pemko Batam. Karena memang tidak diperbolehkan oleh ketentuan baik SKB Mensos dan Mendagri, Konsultasi Tim dengan BPKP RI, Surat Edaran KPK, maupun Instruksi Walikota Batam,” kata Amsakar, Senin (4/5).

Baca Juga :  Menkopolhukam: Pemerintah Tidak Main-main Hadapi Covid-19

Pemko Batam kata dia sudah melakukan pendataan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Pendataan sendiri dilakukan dengan selektif agar semua masyarakat yang tidak mampu ataupun terdampak langsung Covid-19 bisa mendapatkan bantuan baik itu dari pemerintah pusat ataupun Pemko Batam.

Baca Juga :  Setelah Soeryo-Iman, Kini Muncul Ansar-Marlin. Pilgub Kepri Mulai Memanas?

“Di lapangan saya yakin pasti ada pendapat yang berbeda terkait mereka yang dinilai layak dibantu menerima sembako dari Pemko tetapi belum mendapatkannya karena yang bersangkutan ternyata terdata sebagai salah satu dari tiga jenis penerima bantuan pusat. Tapi ini menjadi tugas kita bersama untuk meluruskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemko Batam saat ini sudah menyiapkan sekitar 300 ribu paket sembako dengan nilai setiap paket sebesar Rp300 ribu. Rencananya akan dibagikan setiap bulan sampai enam bulan ke depan dan akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Cerita Pilu Bocah Yatim Tujuh Tahun yang Harus Dikarantina karena Tiga Kakaknya Positif Corona

“Pemko Batam dua bulan, Provinsi dua bulan, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dua bulan”. Namun jika ternyata pendemi ini dapat kita selesaikan lebih cepat tentu pendistribusian ini dapat kita pertimbangkan kembali,”pungkas Amsakar.

Berita Terkait

Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi
Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan
PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026
Amsakar Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat
Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:10 WIB

Masjid Jami’ Al-Falah Central Hills Dibangun, Amsakar Tekankan Harmoni dan Toleransi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:00 WIB

Peringatan Isra Mikraj di Batam, Amsakar Serukan Harmoni dan Kebersamaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:16 WIB

PLN Batam Perkuat Komitmen K3 melalui Apel Bulan K3 Nasional 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:59 WIB

Sambut Tahun 2026, BP Batam Optimistis Investasi Kian Meningkat

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Berita Terbaru