KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada Hanya 20 Orang dan Larang Konser

- Admin

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan uji pubilk tentang rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) secara online. Kampanye menjadi salah satu kegiatan yang menjadi sorotan KPU.

Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

“Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” demikian rancangan peraturan KPU.

Baca Juga :  Teken MoU, PLN Batam Siap Salurkan Listrik 42 MWp dari Sumber EBT

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat.”

Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.

Baca Juga :  11 SMA Terbaik di Kota Batam Tahun 2022

Kegiatan itu antara lain, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik menyoroti rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang. Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.

Baca Juga :  Amsakar: Ex-Officio Merupakan Kunci Percepatan Pembangunan di Kota Batam

Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19. Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.

“Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.

CNN

Berita Terkait

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan
RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam
BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif
Dukung Kelancaran Embarkasi, BP Batam Periksa Kesiapan Asrama Haji
Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi
Yusril Koto Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Pemko Batam Perkuat Komitmen Perangi Perdagangan Orang Lewat Deklarasi Multisektor
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:02 WIB

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Selasa, 29 April 2025 - 12:06 WIB

RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna

Selasa, 29 April 2025 - 11:12 WIB

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

Selasa, 29 April 2025 - 10:39 WIB

BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif

Senin, 28 April 2025 - 14:40 WIB

Natalis Zega Resmi Laporkan Anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk ke Polisi

Berita Terbaru