KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada Hanya 20 Orang dan Larang Konser

- Publisher

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan uji pubilk tentang rancangan peraturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi virus corona (Covid-19) secara online. Kampanye menjadi salah satu kegiatan yang menjadi sorotan KPU.

Dalam presentasi rancangan peraturan, KPU berencana membatasi sejumlah kegiatan kampanye. Salah satunya adalah peserta kampanye hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang.

“Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,” demikian rancangan peraturan KPU.

BACA JUGA:  Tegas! KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Pilkada Maksimal 100 Orang

“Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat.”

Selain membatasi, KPU juga berencana melarang sejumlah kegiatan kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.

BACA JUGA:  Berhadapan Langsung Dengan Singapura, Belakangpadang Disiapkan Jadi Tujuan Wisata

Kegiatan itu antara lain, sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan; dan aktivitas sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik menyoroti rencana pembatasan peserta kampanye 20 orang. Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.

BACA JUGA:  Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19. Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.

“Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.

CNN

Berita Terkait

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital
Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia
Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah
Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bright By PLN Batam Segera Diluncurkan, Urusan Listrik Makin Mudah dari Genggaman Lewat Digital

Rabu, 30 September 2026 - 06:30 WIB

Batam Masuk 10 Besar Pelabuhan dengan Pertumbuhan Konektivitas Tertinggi Dunia

Selasa, 29 September 2026 - 11:09 WIB

Kualitas Udara Batam Tidak Sehat, DPRD Dukung Siswa TK hingga SMP Belajar dari Rumah

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Berita Terbaru