Cerita Tagihan Pasien Covid-19 Sampai Rp70 juta, dibayar Sendiri

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah RI memang sudah menyiapkan beberapa Rumah Sakit rujukan untuk menangani pasien COVID-19. Tapi untuk pasien COVID-19 bisa dirawat di fasilitas gratis yang sudah ditunjuk diperlukan diagnosa medis.

Seorang netizen yang menjadi pasien COVID-19 membagikan pengalamannya baru-bari ini saat mengidap corona. Pengalaman itu dibagikan melalui akun Twitter pada Selasa, 9 Juni 2020. Lewat utasan, Juno menceritakan pengalamannya saat berjuang melawan Covid-19.

Dia menunjukkan kuitansi perawatan di Rumah Sakit swasta sebelum dia dirawat di Wisma Atlet, salah satu tempat rujukan COVID-19 dari pemerintah. Saat itu karena hasil tes swab belum keluar, maka Juno menjalani perawatan di RS umum.

“Ini biaya perawatan gue sebelum masuk Wisma Atlet dulu. Karena hasil swab belum keluar jadi merujuk pada diagnosa Bronchopneumonia (BP),” cuitnya, dikutip dari Suara.com. Dia mengingatkan kalau ada yang masih tidak mengindahkan protokol kesehatan, ada baiknya diberi tahu kalau biaya perawatannya mahal. “Kalo ada teman atau kenalan kalian yang berkeliaran di luar tanpa masker dan enggak social distancing sodorin tagihan ini aja,” katanya.

BACA JUGA:  Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

Tagihan biaya COVID-19 yang harus Juno keluarkan selama perawatan tidak sedikit. Saat dirawat selama 9 hari, jumlah tagihannya mencapai Rp33.794.977. Biaya itu tidak termasuk tindakan macam-macam.

“Ini aja biayanya cuma atas kamar rawat (isolasi) 9 hari, obat-obatan, lab thorax sama darah, visit dokter, udah. Enggak ada tindakan yang gimana-gimana karena puji Tuhan gue enggak sampai sesak napas,” tambah Juno.

Biayanya bakal semakin mahal kalau dia memerlukan peralatan seperti ventilator. Belum lagi biaya pasca dirawat. “Nah ini juga belum perawatan paska pulang dari Wisma Atlet. Gue dirawat lagi buat ngamanin beberapa keluhan-keluhan yang bikin hidup gue ribet. Biayanya? 36 juta sendiri. So, total gue udah ngabisin 70 juta (untuk perawatan Covid-19),“ tulis Juno.

BACA JUGA:  Ustaz Ngaku Mualaf dan Anak Kandung Kardinal. Eh Rupanya Tipu-Tipu!

Dia enggak punya pilihan lain, sebab untuk masuk ke RS rujukan Pemerintah diperlukan diagnosa lanjutan.

“Buat gue waktu itu enggak ada pilihan selain melipir ke RS swasta yang mana waktu itu datang juga dengan perasaan was-was karena udah dengar beberapa orang juga ditolak sama RS swasta,“ tambahnya.

Ia juga menyatakan, jika perawatan di Wisma Atlet tidak dikenakan biaya. Sementara itu, biaya yang ia keluarkan selama perawatan di RS swasta telah ditanggung oleh asuransi pribadi.

Perawatan di Wisma Atlet

Juno menyatakan bagi pasien dengan gejala ringan bisa ke Wisma Atlet Jakarta. Sedangkan bagi yang positif gejala berat langsung ke RS rujukan di daerah masing-masing.

BACA JUGA:  6 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 , Total Jadi 94 Pasien di Kota Tanjungpinang

Hal itu ditegaskan oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya Yudo Margono. Pihaknya bersama gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 akan mengobservasi pasien yang datang ke Wisma Atlet Kemayoran.

“Ya nantinya tentunya pasien akan datang ke Wisma Atlet tersebut nantinya akan diobservasi oleh akan dicek dulu oleh para dokter di situ. Apabila sifatnya nanti berat akan dirujuk pada rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah,” kata Yudo beberapa waktu lalu.

Jika pasien yang datang hanya menunjukan gejala ringan, maka akan langsung dirawat di Wisma Atlet. Selain Wisma Atlet, pasien juga bisa dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan.

“Bagi yang sifatnya ringan, seperti yang sudah disampaikan Kemenkes akan langsung di rawat di Wisma Atlet termasuk mungkin rumah sakit yang ada pasien-pasien ringan,” katanya.

Hops

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru