Gratis Bikin SIM Se-Indonesia Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat Dan Caranya

- Admin

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia.

Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Baca Juga :  Tim Reformasi Hukum Usulkan PP Tentang Sedimentasi Laut untuk Dicabut

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

Baca Juga :  Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Dimutasi

“Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Baca Juga :  Hore! Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Berita Terkait

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar
Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah
Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia
Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan
Mudahnya Pengajuan Hak Tanggungan dan Proses Roya di Kementerian ATR/BPN
DPR Sahkan Biaya Haji 2025, Kuota Jemaah 221 Ribu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:13 WIB

Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:52 WIB

Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:40 WIB

Kesepakatan Haji 2025: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah, Ini Detilnya

Senin, 13 Januari 2025 - 08:15 WIB

Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:31 WIB

Kapolri dan Kepala BPOM Perkuat Sinergi Penindakan Mafia

Berita Terbaru

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Foto: Istimewa

Batam

Pelantikan Amsakar-Li Claudia Molor, Ini Sebabnya

Senin, 20 Jan 2025 - 19:35 WIB