Jakarta, inikepri.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas atas tarif untuk pemeriksaan rapid test. Batas atasnya mencapai Rp 150.000.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (7/7).
“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Aturan tersebut dibuat agar bisa menjadi acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif tersebut ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.