Mendagri Dukung Perda Covid-19 Dengan Sanksi Denda Dibanding Penjara

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung adanya penerapan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Terancam Hukuman Mati, John Kei Langsung Surati Presiden Jokowi

Menurut Tito, bisa saja membuat Perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” kata Tito seperti dilansir Antara, di Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).

BACA JUGA:  Tak Kenal Lelah, Polsek dan Babinsa Batam Kota Himbau Masyarakat Patuhi Protokol kesehatan

Tito menjelaskan peran TNI dan Polri akan lebih maksimal jika ada Perda Covid-19 di sebuah wilayah.

BACA JUGA:  Herry Wirawan Guru yang Cabuli Santriwati Hingga Hamil Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!

“Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujar Tito.

Indozone

Berita Terkait

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum
BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam
Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan
Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban
Amsakar Pimpin Harkitnas 2026, Ingatkan Ancaman Digital terhadap Masa Depan Anak Bangsa
Li Claudia Bongkar Pasal Demi Pasal RTRW Kepri, Pulau Berpenghuni Diusulkan Wajib Punya Pelabuhan
Setelah BTN, Amsakar Gandeng BRK Syariah, UMKM Batam Bisa Pinjam Rp20 Juta Tanpa Bunga
BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Tanaman Bugenvil, Ariastuty: “Tindakan Vandalisme Ini Ciderai Semangat Kolektif Program Penataan Kota”

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39 WIB

Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Amsakar Pimpin Harkitnas 2026, Ingatkan Ancaman Digital terhadap Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terbaru