Batam, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung adanya penerapan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Menurut Tito, bisa saja membuat Perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.
“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” kata Tito seperti dilansir Antara, di Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).
Tito menjelaskan peran TNI dan Polri akan lebih maksimal jika ada Perda Covid-19 di sebuah wilayah.
“Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujar Tito.
Indozone