Mendagri Dukung Perda Covid-19 Dengan Sanksi Denda Dibanding Penjara

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung adanya penerapan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  34 PMI Ilegal Terjebak di Lumpur Saat Hendak ke Malaysia Diselamatkan TNI AL

Menurut Tito, bisa saja membuat Perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” kata Tito seperti dilansir Antara, di Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).

BACA JUGA:  Heboh #BoikotTrans7, Inilah Profil Lengkap Pesantren Lirboyo yang Jadi Kebanggaan NU

Tito menjelaskan peran TNI dan Polri akan lebih maksimal jika ada Perda Covid-19 di sebuah wilayah.

BACA JUGA:  15 pasien Covid-19 di Tanjungpinang Dinyatakan Sembuh

“Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujar Tito.

Indozone

Berita Terkait

PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
Jangan Salah Jalan! Jalan Tengku Sulung Ditutup Mulai 10 September, Ini Jalur Alternatifnya
Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam
Rp3,77 Miliar Digelontorkan, 210 Nelayan Kecil Batam Bakal Dapat Mesin hingga Alat Tangkap
Kabut Asap Memburuk, Seluruh Sekolah Natuna Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini, Bupati Cen: “Kasihan Anak-anak”
Yayasan Asma Husnul Khatimah Rajut Ukhuwah di Pulau Penawar Rindu, Belakang Padang Bershalawat II Menggema
Amsakar Tantang 1.600 Mahasiswa Baru UIS Batam: Jangan Jadi Penonton di Tengah Perubahan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:00 WIB

Jangan Salah Jalan! Jalan Tengku Sulung Ditutup Mulai 10 September, Ini Jalur Alternatifnya

Selasa, 8 September 2026 - 10:11 WIB

Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam

Senin, 7 September 2026 - 13:38 WIB

Kabut Asap Memburuk, Seluruh Sekolah Natuna Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini, Bupati Cen: “Kasihan Anak-anak”

Berita Terbaru