Batam, inikepri.com – Dua pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net) dengan inisial DR (38) dan EL (37) diringkus Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang di perumahan Horiza Garden, Batam. Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, Kamis (9/7).
Penggrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perumahan Horiza Garden.
Mendapat informasi ini, anggota unit 1 judisusila melakukan penyamaran sebagai pemain. Anggota yang menyamar diminta terlebih dulu meminta membuatkan username dan password ke nomor whatssapp operator. Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut. Baru pemain dapat mengakses aplikasi joker gaming.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemain yang telah mentransfer sejumlah uang, mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin itulah yang dapat digunakan untuk berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming tersebut.
Para pelaku dan saksi berikut barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.
Pasal yang di sangkakan pada tersangka pasal 303 KUH Pidana.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan.