2 Bandar Judi Online Beromset Ratusan Juta Diringkus Polresta Barelang

- Admin

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dua pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net) dengan inisial DR (38) dan EL (37) diringkus Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang di perumahan Horiza Garden, Batam. Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, Kamis (9/7).

Penggrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perumahan Horiza Garden.

Baca Juga :  Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

Mendapat informasi ini, anggota unit 1 judisusila melakukan penyamaran sebagai pemain. Anggota yang menyamar diminta terlebih dulu meminta membuatkan username dan password ke nomor whatssapp operator. Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut. Baru pemain dapat mengakses aplikasi joker gaming.

Baca Juga :  Wujudkan Komitmen Melayani, PLN Batam Konsisten Beri Kemudahan Pelanggan Mengakses Layanan Kelistrikan

Pemain yang telah mentransfer sejumlah uang, mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin itulah yang dapat digunakan untuk berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming tersebut.

Para pelaku dan saksi berikut barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.

Baca Juga :  PPM Kepri Bakal Dilantik, Pantas Parulian Pegang Tongkat Komando

Pasal yang di sangkakan pada tersangka pasal 303 KUH Pidana. 

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan.

Berita Terkait

Viral Lima Pegawai Pemko Batam di Cafe saat Jam Kerja, Kominfo Batam: Sedang Rapat Kerja, Bukan Nongkrong
Amsakar Tinjau Rencana Proyek Pelebaran Jalan di Cikitsu
Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan
Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis
Peduli Pendidikan Anak Pulau, Erlita Amsakar Kunjungi Pulau Geranting
Iman Sutiawan Akhiri Reses Masa Sidang Kedua di Patam Lestari
Amsakar Hadiahkan Rp15 Juta dari Dana Pribadi untuk Sayembara Video Kebersihan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:23 WIB

Viral Lima Pegawai Pemko Batam di Cafe saat Jam Kerja, Kominfo Batam: Sedang Rapat Kerja, Bukan Nongkrong

Rabu, 23 April 2025 - 06:19 WIB

Amsakar Tinjau Rencana Proyek Pelebaran Jalan di Cikitsu

Selasa, 22 April 2025 - 20:35 WIB

Jadi Lini Terdepan Pelayanan, Amsakar Tampung Informasi Kondisi Fisik Kantor Kecamatan dan Kelurahan

Selasa, 22 April 2025 - 19:52 WIB

Persiapan Normalisasi, Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa

Selasa, 22 April 2025 - 19:21 WIB

Atasi Banjir di Kantor Camat Nongsa, Amsakar Siapkan Langkah Teknis

Berita Terbaru