2 Bandar Judi Online Beromset Ratusan Juta Diringkus Polresta Barelang

- Admin

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dua pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis judi online melalui aplikasi joker Gaming (http://www.joker2999.net) dengan inisial DR (38) dan EL (37) diringkus Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang di perumahan Horiza Garden, Batam. Penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, Kamis (9/7).

Penggrebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator berada di perumahan Horiza Garden.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19, Plt Gubernur Kepri Perintahkan PLN Tidak Lakukan Pemutusan Sambungan Listrik Karena Keterlambatan Pembayaran

Mendapat informasi ini, anggota unit 1 judisusila melakukan penyamaran sebagai pemain. Anggota yang menyamar diminta terlebih dulu meminta membuatkan username dan password ke nomor whatssapp operator. Setelah itu pemain mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR/ tersangka. Kemudian pemain mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut. Baru pemain dapat mengakses aplikasi joker gaming.

Pemain yang telah mentransfer sejumlah uang, mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin itulah yang dapat digunakan untuk berbagai macam permainan yang berada di aplikasi joker gaming tersebut.

Para pelaku dan saksi berikut barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita 1 buah buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 buah kartu debit bank BCA, 1 buah handphone Samsung, 1 Buah handphone Oppo A92, Screen Shot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.

Baca Juga :  4 Perampok Uang SPBU PT Majesty Petrolindo Keok Ditangkap Polisi

Pasal yang di sangkakan pada tersangka pasal 303 KUH Pidana. 

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan oleh unit Reskrim yang untuk sekarang masih di lakukan pengembangan.

Berita Terkait

MWCNU Batam Kota Gelar Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Kongkow Bareng Influencer, Amsakar Jawab Pertanyaan Netizen Batam di Ranah Media Sosial
Dukung UMKM, Asosiasi SAMADE Menggelar Kampanye Sawit Baik di Hotel Harmoni One Batam
Imigrasi Keluarkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk PR Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun
Politik Jalan Pengabdian, Amsakar: Jangan Cederai dengan Saling Menjelekkan
Bakamla RI Lepas KN Pulau Dana-323 untuk Misi Muhibah ke Vietnam dan Singapura
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
Komitmen Amsakar-Li Claudia Bangun Batam dari Mainland hingga Hinterland

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:55 WIB

MWCNU Batam Kota Gelar Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Kongkow Bareng Influencer, Amsakar Jawab Pertanyaan Netizen Batam di Ranah Media Sosial

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Dukung UMKM, Asosiasi SAMADE Menggelar Kampanye Sawit Baik di Hotel Harmoni One Batam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:52 WIB

Politik Jalan Pengabdian, Amsakar: Jangan Cederai dengan Saling Menjelekkan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Bakamla RI Lepas KN Pulau Dana-323 untuk Misi Muhibah ke Vietnam dan Singapura

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:00 WIB

DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Komitmen Amsakar-Li Claudia Bangun Batam dari Mainland hingga Hinterland

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Erlita Amsakar dan Pietra Paloh Hadiri Pengajian PKK Perumahan Taman Harapan Indah

Berita Terbaru

Rajapola