Ketua Umum Korpri: Haram Pegawai Negeri Kritik Pemerintah di Medsos

- Admin

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Ketua Umum Kors Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial (Medsos), karena itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

Hal itu disampaikan saat Diskusi Panel Korpri usai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (10/7).

Baca Juga :  Mau Pindah TPS di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

“Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita (ASN) bukan kepada person, tapi kepada negara,” kata Zudan.

Karenanya, dia mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia khususnya di Aceh untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri. Kode etik adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri,” ujarnya sambil mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga :  Selamat! Partai Gelora Resmi Kantongi SK Menkumham

Dia mengajak seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru. Di mana, pegawai negeri menyampaikan hal-hal positif di daerah masing-masing.

“Bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita mensyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam,” kata dia.

Baca Juga :  Capres di 2024 Tidak Boleh Punya Riwayat Mabuk, Judi dan Asusila

Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengatakan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN. Selama ini, ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan menyangkut hukum.

“Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kumparan

Berita Terkait

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun di Bawah 70 Persen, KPU Siapkan Evaluasi
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Damai
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:48 WIB

KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:51 WIB

Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis

Berita Terbaru

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Staf Kepresidenan A.M. Putranto memastikan kesiapan program PKG di Puskesmas Watukawula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (17/1/2025). Foto: Kemenkes

Kesehatan

Kemenkes Akselerasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:51 WIB