Tasikmalaya, inikepri.com – Ibu kejam yang telah membuang darah dagingnya di dekat hutan dekat perkampungan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga digondol dan dimakan anjing kini telah diamankan pihak kepolisian.
Dia dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ini jelas bukan suatu hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut. Dimana dia telah tega membunuh darah dagingnya, lalu menguburnya di dalam hutan, hingga akhirnya makam sang bayi dibongkar anjing dan jasadnya diseret serta dimakan bagian tangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga karena pelaku menguburkan mayat bayinya tidak dalam hingga akhirnya mayat bayi tercium oleh anjing yang kemudian menggalinya dan memakannya, kemudian mayat bayi dibawa oleh anjing hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya