Jahat! Ibu ini Tega Biarkan Bayinya Dimakan Anjing

- Admin

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, inikepri.com – Ibu kejam yang telah membuang darah dagingnya di dekat hutan dekat perkampungan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga digondol dan dimakan anjing kini telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Mengenal Pulau Tujuh, Bom Waktu Konflik Antara Kepri dan Bangka Belitung

Dia dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Ini jelas bukan suatu hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut. Dimana dia telah tega membunuh darah dagingnya, lalu menguburnya di dalam hutan, hingga akhirnya makam sang bayi dibongkar anjing dan jasadnya diseret serta dimakan bagian tangannya.

Baca Juga :  Viral! Kisah si Waria 12 Tahun, Kini Putuskan Kembali Jadi Pria dan Menikah

“Diduga karena pelaku menguburkan mayat bayinya tidak dalam hingga akhirnya mayat bayi tercium oleh anjing yang kemudian menggalinya dan memakannya, kemudian mayat bayi dibawa oleh anjing hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana.

Baca Juga :  PT NTP Melakukan Benchmarking ke PLTG MPP Air Anyir: Wujud Kontribusi PLN Batam dalam Kemajuan Teknologi

Berita Terkait

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan
RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna
Polres Bintan Panen Raya Sayur Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam
BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif
Dukung Kelancaran Embarkasi, BP Batam Periksa Kesiapan Asrama Haji
Menteri Ekraf Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Laut di Kepri
Dinkes Tanjungpinang Sukses Selenggarakan Program KB Gratis, 19 Peserta Terlayani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:02 WIB

Pemko Batam Fasilitasi Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga Bagi Pelaku Usaha Mikro Tanpa Agunan

Selasa, 29 April 2025 - 12:06 WIB

RUPS BRK, Cen Sui Lan: Deviden Rp6 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat Natuna

Selasa, 29 April 2025 - 11:20 WIB

Polres Bintan Panen Raya Sayur Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 11:12 WIB

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Bisnis Evergreen di KPBPB Batam

Selasa, 29 April 2025 - 10:39 WIB

BP Batam Matangkan Renja 2026: Strategi Kota Maju dan Kompetitif

Berita Terbaru