Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Adha 1441 H/2020 digelar berjemaah di lapangan, masjid, musola ataupun juga ruangan. Namun dengan catatan tetap mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan. Sebagaimana sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam No 14/KESRA/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara atau panitia sebelum menggelar salat Idul Adha secara berjamaah. Diantaranya adalah menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat.
“Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha,” kata Rudi, Rabu (22/7).
Kemudian membatasi jumlah pintu atau jalur keluar dan masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Kemudian juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau sanitizer di setiap pintu ke luar dan pintu masuk.
“Panitia juga harus menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajad celcius maka tidak diperkenankan masuk dalam area tempat pelaksanaan,” kata Rudi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya