Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam, Resmi Menuju Rutan Tanjungpinang

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Dengan menggunakan rompi berwarna orange, bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Sekretaris DPRD Kota Batam, Asril resmi dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, Kamis (6/8) sore dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi belanja unsur pimpinan DPRD Batam, yang telah diselewengkan dari tahun anggaran 2017 – 2019.

BACA JUGA:  Ramadan Harmoni, PLN Batam dan Media Pererat Kolaborasi di Batam

“Saat ini yang bersangkutan resmi kita tahan, dan saat ini akan menuju Tanjungpinang guna menunggu proses persidangan, yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelasnya di Gedung Kejari Batam.

Dedie juga menuturkan, sesuai prosedur yang berlaku maka tersangka akan berada di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, Dedie menuturkan adanya penyelewengan dana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2 Miliar 160 Juta ini, dilakukan berbagai cara.

BACA JUGA:  HARRIS Resort Barelang Tawarkan Promo 20% Aktivitas Olahraga Bersama Keluarga

Beberapa diantaranya adalah orderan kegiatan fiktif, bahkan beberapa kegiatan diantaranya menyebutkan mengundang beberapa awak media, untuk kegiatan seperti coffe morning.

“Dan ini telah dikonfirmasi kepada rekanan yang dimaksudkan dalam laporan yang bersangkutan, sejak tahun 2017 lalu,” paparnya.

https://www.instagram.com/p/CDixx5wlhzi/?igshid=1zni2q0p2jw8

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Batam, yang bekerjasama pihak BPKP Perwakilan Kepri, didapati dua alat bukti yang memperkuat dugaan Asril sebagai tersangka korupsi di tubuh Setwan DPRD Kota Batam.

BACA JUGA:  Peringatan Tahun Baru Islam di Masjid Al Qodar, Amsakar Ajak Bijak Bermedia Sosial

Dalam hal ini, Dedie menuturkan bahwa pertama adalah keterangan dari para saksi dan rekanan, bahkan beberapa mengaku dipaksa oleh yang bersangkutan.

Kemudian bukti kedua adalah keterangan saksi ahli, yang mempertegas kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar.

Berita Terkait

Warga Batam Baru Tahu? Hujan Deras Beberapa Hari Ini Ternyata Hujan Buatan, Biaya Tembus Rp200 Juta Sehari
PLN Batam Minta Pelanggan Tidak Ganti MCB Sendiri, Bisa Picu Kebakaran dan Sengatan Listrik
Perluas Akses Kesehatan Pekerja, RSBP Batam Reaktivasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Batam, Li Claudia Lepas 37 Mobil Hias
Salat Iduladha 1447 H di Batam Digelar di 1.020 Titik, Terpusat di Dataran Engku Putri
DPRD Batam Sebut Investasi AI Data Center Dorong Daya Saing dan Ekonomi Digital Daerah
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan
PLN Batam-Equator Gate System Bangun Fondasi Ekosistem Digital Berbasis AI di Batam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:32 WIB

Warga Batam Baru Tahu? Hujan Deras Beberapa Hari Ini Ternyata Hujan Buatan, Biaya Tembus Rp200 Juta Sehari

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:16 WIB

PLN Batam Minta Pelanggan Tidak Ganti MCB Sendiri, Bisa Picu Kebakaran dan Sengatan Listrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:20 WIB

Perluas Akses Kesehatan Pekerja, RSBP Batam Reaktivasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:14 WIB

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Batam, Li Claudia Lepas 37 Mobil Hias

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:49 WIB

DPRD Batam Sebut Investasi AI Data Center Dorong Daya Saing dan Ekonomi Digital Daerah

Berita Terbaru