ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat kesempatan lebih leluasa untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA untuk mengantar mereka pada hari pertama sekolah.

BACA JUGA:  Survei LSI: Tren Korupsi Selama Pandemi Covid-19 Diyakini Meningkat

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini.

Fleksibilitas kerja yang dimaksud meliputi bekerja dari kantor, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), bekerja dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA), maupun pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:  Mengungkap Proses Alami di Balik Kesegaran Air Pegunungan

Pimpinan instansi diberikan kewenangan menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Menurut Rini, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi anak pada momen penting tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.

Imbauan itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Butuh Adaptasi Tenaga Kerja Indonesia terhadap Era Digitalisasi

Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” kata Rini.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terbaru