Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Kejari Lingga

- Publisher

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Daek Lingga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, tersangka bernama inisial ZN telah melakukan pembakaran satu unit mobil merk Toyota Avanza milik korban Mizar, di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:  Polres Lingga Sosialisasikan Rekrutmen Brimob 2026, Ajak Generasi Muda Daftar Jalur Resmi

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/VII/2020/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik Lingga, tanggal 03 Juli 2020, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Cek Besaran Dana Desa di Kabupaten Lingga, Yuk Awasi Pelaksanaannya!

“Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Nomor: B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” ujar AKP Tasriadi.

Dalam proses penyerahan tersangka (ZN) dan barang bukti (tahap II), kata Tasriadi, terhadap tersangka diberlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu yakni berupa pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19.

BACA JUGA:  Tutup Kunker di Lingga, Ansar Safari Ramadan ke Masjid Nurus Shalah Daik

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid test, ZN dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana. (IS)

Berita Terkait

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara
Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan
Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh
Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an
Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir
MIN Lingga Utus Enam Siswa Ikuti Ramadan Fest di Ponpes Tahfizh Baitul Quran
Stop Perundungan! Satreskrim Polres Lingga Edukasi Pelajar Lingga Cegah Bullying Lewat Program “Speak Up, Stop Bullying”
MTsN Lingga Juara 1 Basket Putri di POS XI 2026, Torehkan Prestasi Membanggakan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:46 WIB

Police Go To School di Lingga, Polisi Edukasi Pelajar Soal Keselamatan Berkendara

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

Cegah Karhutla, Polres Lingga Gencarkan Edukasi Lewat Spanduk Imbauan

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:39 WIB

Operasi Ketupat Seligi 2026, Polres Lingga Jamin Keamanan Penumpang di Pelabuhan Jagoh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesantren Ramadan di MTs Aqidatunnajin Berbuah Enam Kali Khatam Al-Qur’an

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:28 WIB

Safari Ramadan PMKL Lingga, Salurkan Sembako untuk Warga Kampung Semalir

Berita Terbaru