Tersangka Pembakaran Mobil Diserahkan ke Kejari Lingga

- Publisher

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga, inikepri.com – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Daek Lingga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus pembakaran dan pengrusakan mobil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (23/9/2020).

Dalam kasus ini, tersangka bernama inisial ZN telah melakukan pembakaran satu unit mobil merk Toyota Avanza milik korban Mizar, di Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga.

BACA JUGA:  Latihan Operasi Pendaratan Prajurit Korps Marinir TNI AL di Dabo Singkep

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan bahwa, berkas perkara pembakaran berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/04/VII/2020/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik Lingga, tanggal 03 Juli 2020, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Diserahkan ke Kajari

“Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Nomor: B-869/L.10.14/Eoh.1/9/2020, tanggal 21 September 2020,” ujar AKP Tasriadi.

Dalam proses penyerahan tersangka (ZN) dan barang bukti (tahap II), kata Tasriadi, terhadap tersangka diberlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu yakni berupa pemeriksaan rapid test di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19.

BACA JUGA:  Bersyukurnya Warga Tanjung Kelit Lingga Terima Program BSPS dari Aspirasi Cen Sui Lan

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid test, ZN dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 187 ayat (1) K.U.H.Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana. (IS)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama
KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa
Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri
Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin
Kabar Duka dari Tanah Suci: Anggota DPRD Lingga Ahmad Jafar Meninggal saat Menunaikan Haji
Picu Tanda Tanya: Baru 5 Bulan Dibangun, Dermaga Apung Senilai Rp704 Juta di Tanjung Buton-Lingga Tiba-Tiba Ambruk
Pemkab Lingga Prioritaskan THR ASN Lewat Kerja Sama dengan BRK Syariah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Cek Kesehatan hingga Vaksin HPV, MIN Lingga Gelar BIAS Bersama Puskesmas Dabo Lama

Senin, 20 Juli 2026 - 07:49 WIB

KUA Lingga Utara Kembali Gelar Gerakan Khataman Al-Qur’an, Targetkan Lima Kali Khatam di Masjid At-Taqwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:33 WIB

Membanggakan! Dua Siswa MTsN Lingga Lolos OSN Matematika Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:13 WIB

Pernikahan Unik di Lingga, Kapal Lantera Kemenag Jadi Tempat Akad Dua Pasangan Pengantin

Berita Terbaru