Kapolri Ancam Copot Anggota yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada

- Admin

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak bermain politik praktis pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Tugas Polri hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada dan tidak boleh ada upaya mendukung pasangan calon tertentu yang dapat memperlihakan Polri tidak netral.

“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik,” tegas Idham dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga :  Personil Polresta Barelang Lakukan Rapid Tes, Pastikan Aman Jelang Pilkada

Di samping itu, Polri juga menegaskan kepada anggotanya untuk mematuhi protokol kesehatan dan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tindakan tegas tersebut dapat dilihat dari acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 dan memberhentikan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno terkait acara tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Ingatkan Bahaya Isu Politik Identitas dari Medsos

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo.

Selain itu, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91 / IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

Baca Juga :  Polda Kepri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Seligi 2020

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujarnya. (RHW/Okezone)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru