Gila! Pesta Seks Anak Bawah Umur Durasi 4 Hari Terbongkar

- Admin

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seks (Freepik/jcomp)

Ilustrasi seks (Freepik/jcomp)

Pidie, inikepri.com – Personel Polres Pidie, Aceh menggrebek pesta seks yang melibatkan peserta anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Dari penggerebekan itu tiga pasangan diciduk polisi. Mereka berinisial MK (17), MNU (16), AD (18) dan tiga perempuan masing-masing berinisial TM (19), MJ (14) dan NS (15).

Kapolres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, mengatakan peristiwa itu bermula saat rumah kosong milik orang tua MK digunakan mereka untuk mengajak rekannya menginap selama empat hari.

Pada saat menginap, tiga pasangan ini kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bergonta-ganti pasangan.

“Selama empat hari ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim tersebut telah melakukan layaknya suami istri sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda,” kata Zulhir saat dikonfirmasi Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga :  24.000 Orang Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Rp 21 Miliar

Dari pengakuan ketiga pasangan tersebut, ternyata mereka juga sering melakukan hubungan suami istri di tempat yang berbeda dengan orang lain yang masih di bawah umur secara bergantian.

“Pengakuan mereka di waktu dan tempat yang lain mereka juga sering berganti pasangan serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih di bawah umur,” ujar Zulhir.

Ketiga pasangan yang terbilang masih di bawah umur itu sudah diamankan ke Polres Pidie. Mereka akan dikenakan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Polrestabes Medan Diminta Terbuka Soal Oknum dan Motif di Baliknya

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D. Nyak Idin, mengaku tidak terlalu kaget dengan adanya pesta seks di kalangan anak di bawah umur di Aceh. Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu.

“Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi,” ujar Firdaus.

Kata dia, ada 2 faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intensif digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Tol Pertama di Aceh: Pembebasan Lahannya Paling Tercepat

Termasuk diduga karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.

Kemudian faktor kelalaian. Menurut Firdaus, mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya. Namun tidak dibarengi dengan upaya memperkuat mekanisme pendidikan di luar sekolah baik online maupun offline.

“Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktikkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP,” ujar Firdaus. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru