Pada hari Senin, (21/9/2020), pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama inisial AM (DPO/Daftar Pencarian Orang/Buronan) dan S (DPO/Buronan), yang berada di Jakarta untuk mengantarkan empat bungkus sabu kepada tersangka bernama inisial H (25) WNI, berprofesi sebagai petani di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan cara dengan menggunakan metode menyerahkan di bawah pengawasan (Control Delivery), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H, di depan tong sampah yang berada, di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop, Bintan Timur.
“Berdasarkan keterangan tersebut (diatas), tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Informasi yang diterima inikepri.com, tersangka inisial AA merupakan jaringan narkoba jenis sabu wilayah Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Sedangkan tersangka H akan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta rupiah, dan sudah menerima sebesar Rp1 juta rupiah.
Sementara, tersangka AA akan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah, dan sudah menerima upah sebesar Rp3 juta rupiah.
“Tersangka B, AA dan H ini, baru pertama kali melakukan pengiriman narkotika sabu. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta rupiah untuk mengambil/menjemput barang milik AM (DPO/Buronan) yang berada di Jakarta,” terang Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan.
Barang tersebut, kata Richard, rencananya akan diantar kepada pembelinya bernama inisial L (DPO/Buronan), di Bangka Belitung oleh tersangka H.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas BNNP Kepri telah menyelamatkan lebih kurang sekitar 20.200 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Adapun dasar penangkapan petugas BNNP Kepri tersebut berdasarkan surat Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/27/IX/2020/BNNP, tanggal 20 September 2020. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Nomor: B-1204/L.10.10/Enz.1/09/2020 tanggal 23 September 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. (IS)

















