BNNP Kepri Musnahkan BB Jenis Sabu

- Admin

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (ist)

Foto (ist)

Pada hari Senin, (21/9/2020), pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama inisial AM (DPO/Daftar Pencarian Orang/Buronan) dan S (DPO/Buronan), yang berada di Jakarta untuk mengantarkan empat bungkus sabu kepada tersangka bernama inisial H (25) WNI, berprofesi sebagai petani di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan cara dengan menggunakan metode menyerahkan di bawah pengawasan (Control Delivery), dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H, di depan tong sampah yang berada, di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop, Bintan Timur.

Baca Juga :  Perpat : Batam Ramah, Kepri Beramal!

“Berdasarkan keterangan tersebut (diatas), tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Informasi yang diterima inikepri.com, tersangka inisial AA merupakan jaringan narkoba jenis sabu wilayah Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Sedangkan tersangka H akan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta rupiah, dan sudah menerima sebesar Rp1 juta rupiah.

Sementara, tersangka AA akan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta rupiah, dan sudah menerima upah sebesar Rp3 juta rupiah.

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan 1,9 KG Sabu

“Tersangka B, AA dan H ini, baru pertama kali melakukan pengiriman narkotika sabu. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta rupiah untuk mengambil/menjemput barang milik AM (DPO/Buronan) yang berada di Jakarta,” terang Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan.

Barang tersebut, kata Richard, rencananya akan diantar kepada pembelinya bernama inisial L (DPO/Buronan), di Bangka Belitung oleh tersangka H.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas BNNP Kepri telah menyelamatkan lebih kurang sekitar 20.200 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu yang disita petugas BNNP Kepri (ist)

Adapun dasar penangkapan petugas BNNP Kepri tersebut berdasarkan surat Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/27/IX/2020/BNNP, tanggal 20 September 2020. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Nomor: B-1204/L.10.10/Enz.1/09/2020 tanggal 23 September 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. (IS)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB